2 Kasus Unik di Polisi 2018: Sekte Utang dan Kerajaan Ubur ubur
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 27 Desember 2018 06:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ada dua kasus unik yang ditangani Polri dan menyedot perhatian publik di 2018. Kedua kasus itu adalah Sekte Penghapus Utang di Cirebon, Jawa Barat dan Sekte Kerajaan Ubur ubur di Banten, Jawa Barat.
Baca: Aktivitas Kerajaan Ubur ubur yang Meresahkan Warga
Aktifitas dua sekte itu dibongkar Polri dalam bulan yang sama yakni Agustus 2018. Berikut rangkuman singkat dari kedua kasus tersebut:
1. Sekte Penghapus Utang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Bos United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit atau UN Swissindo yang dikenal dengan Sekte Penghapus Utang, Soegiharto Notonegoro.
Sekte ini beroperasi sejak 2010. Soegiharto, sang pendiri UN Swissindo, bertujuan ingin menghapus utang umat manusia di dunia. Ia mengklaim mendapat wangsit dari Presiden RI Soekarno sebagai ahli waris yang bisa mengakses harta kerajaan kuno yang tersebar di seluruh bumi.
UN Swissindo selama ini beroperasi di Cirebon, Jawa Barat. Soegiharto pun mengaku memiliki jutaan pengikut dari seluruh dunia. Namun, perjalanan Soegiharto dalam 'menghapus utang' penduduk di bumi tak berjalan mulus.
Sejumlah aduan dari sektor jasa keuangan dan perusahaan pembiayaan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
Akhirnya OJK mengeluarkan siaran pers pada 20 Juni 2016 dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, yang berisi imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.
Lima bulan kemudian, OJK dan Satgas Waspada Investgasi kembali mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.
OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan bahwa UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Satgas Waspada Investasi pun kemudian melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016.
Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan sekter tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.
<!--more-->
2. Kerajaan Ubur-ubur
Polisi membongkar aktifitas Sekte Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang, Banten, Jawa Barat. Kelompok ini dipimpin oleh pasangan suami istri yakni Rudi dan Aisyah. Nama yang tak biasa ini rupanya diberikan secara spontanitas berdasarkan kesepakatan Rudi dan Aisyah bersama anggota kelompok.
Kepala Kepolisian Resor Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin menuturkan, kegiatan yang digelar kerajaan ubur-ubur pun tidak jelas dan sulit dinalar. Karena kegiatan mereka yang selalu tertutup, kepolisian juga masih kesulitan untuk mengusut aliran uang atau iuran yang diberikan pengikutnya untuk Aisyah, sebagai Ratu Kerajaan Ubur-ubur.
Komarudin menambahkan anggota Kerajaan Ubur-ubur ini hanya melakukan zikir dengan cara menari dan bernyanyi. Zikir tersebut dipercaya bisa membuka kunci kekayaan Indonesia yang tersimpan di rekening di dua bank internasional, yakni Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham.
Terkait dana internasional, sekte tersebut juga memiliki surat yang diklaim bisa mencairkan dana tersebut. Polisi Serang telah menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.
Uniknya, dalam surat pencairan uang itu disebutkan jika pelaksanaan kegiatan mereka ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kemudian, dalam surat tersebut tertulis nama Bank Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham Adolf Head Railway yang disebut menyimpan aset bangsa Indonesia.
Selain itu, polisi juga menemukan surat yang berisi mandat bahwa Aisyah selaku pimpinan Kerajaan Ubur-ubur mendapatkan mandat untuk membayar utang negara sampai catatan nama-nama bank di Indonesia. "Dia menulis pencairan bank yang ada di Indonesia tapi dalam surat juga menyebut Bank Swiss. Polisi pusing saat memeriksa, banyak bahasa kode dan rumus yang tidak jelas," ujar Komarudin.
Polisi sudah menangkap Rudi dan Aisyah dan ke-10 pengikutnya. Menurut pihak kepolisian, Aisyah mencoba menarik simpati masyarakat dengan ajakan menarik uang dari bank internasional dan nasional.
Bersebrangan dengan misinya, Aisyah justru menarik iuran dari anggota Kerajaan Ubur-ubur yang diduga utuk kepentingan pribadinya. Pengikut Kerajaan Ubur-ubur terancam dikenai Pasal 156 KUHP soal pelecehan agama.