Suap Kemenpora: Penyaluran Hibah KONI Diduga Salahi Aturan

Sabtu, 22 Desember 2018 09:02 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. KPK telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.7,318 miliar dalam dugaan suap tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 17,9 miliar diduga menyalahi prosedur. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewabroto, mengatakan, pengajuan permohonan dana hibah seharusnya ditujukan kepada menteri. Setelah itu, menteri menelaah, menganalisis, dan memberi saran. Selanjutnya, lembar disposisi diberikan kepada deputi terkait.

Baca: OTT Kemenpora, KPK Sebut Menpora Pegang Kendali Dana Hibah

Adapun dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar Gatot, ditengarai surat pengajuan hibah tidak ditujukan kepada Menteri Olahraga. “Diduga langsung kepada deputi (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana),” kata Gatot.

Menurut Gatot, dalam prosedur normal, deputi terkait lalu menelaah urgensi permintaan hibah. Keputusan juga ada di deputi sebagai kuasa pengguna anggaran. “Dari sana diturunkan ke asisten deputi. Kalau oke, nanti asdep meminta PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk membuat kontrak dalam fasilitasi bantuan,” ujar dia.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan akan bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan panggilan dari lembaga antirasuah tersebut. Menteri juga meminta berbagai pihak yang terkait dengan Kementerian Olahraga agar menaati aturan dan prosedur.

“Penerima bantuan (dari Kemenpora) harus sesuai dengan kesepakatan,” ucap dia. Ia juga berjanji membenahi lingkup internal Kementerian dengan memperkuat peran inspektorat dan pendampingan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah, dan Pembangunan bentukan Kejaksaan Agung.

KPK kemarin kembali menggeledah kantor KONI, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pencairan dana hibah dari Kementerian Olahraga ke organisasi tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. “Penyidik menggeledah ruangan bagian keuangan, bendahara, dan sekretaris jenderal,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Kasus suap pencairan dana hibah KONI bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK pada Selasa dan Rabu lalu. Dari operasi itu, penyidik menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai penerima suap, yakni Deputi IV Kementerian Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Olahraga, Adhi Purnomo; dan anggota staf Kementerian Olahraga, Eko Triyanto. Adapun dua orang tersangka lain yang berperan sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.

Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM berisi Rp 100 juta yang diduga dikuasai Mulyana, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam bingkisan senilai Rp 7 miliar di kantor KONI.

KPK menduga sejumlah pejabat Kementerian Olahraga dan pengurus KONI telah sepakat mengalokasikan imbalan senilai Rp 3,4 miliar sebagai syarat pencairan dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar.

Simak juga: Menpora Imam Nahrawi Sudah Tunjuk Pengganti Deputi IV

Setelah penangkapan itu, KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung Kementerian Olahraga, yakni ruang kerja Menteri Olahraga Imam Nahrawi, deputi, asisten deputi, dan pejabat pembuat komitmen.

TAUFIQ SIDDIQ | ADITYA BUDIMAN

Baca perkembangan suap Kemenpora di Tempo.co

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya