Kenapa Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni, Bukan Kriminalisasi?
Reporter
Andita Rahma
Editor
Elik Susanto
Jumat, 21 Desember 2018 08:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Selasa, 18 Desember 2018, Bahar bin Smith mulai mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Pria 33 tahun yang sering berceramah ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Korban yang diduga menjadi sasaran kekerasan Bahar yaitu MKU, 17 tahun, dan CAJ berusia 18 tahun.
Baca: Tentang CAJ yang Diduga Dianiaya Tersangka Bahar bin Smith
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, Bahar lebih dulu diadukan oleh masyarakat ke Polres Bogor pada Sabtu, 1 Desember 2018. Saat diperiksa hari Selasa itu, status Bahar sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan di Polda Jawa Barat.
"Intinya, polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan dijalankan secara profesional," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 19 Desember 2018.
Polisi telah mengantongi beberapa alat bukti tindakan kriminal Bahar, sehingga punya dasar untuk menahan pria berambut gondrong tersebut. Pasal yang dipakai menjerat Bahar, yaitu Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, kasus penganiayaan anak yang diduga diperankan Bahar adalah kriminal murni. Edi meminta, publik tidak menyeret perkara kejahatan ini ke ranah politik. "Kalau bicara hukum tentu seperti itu. Siapa yang diduga melanggar, mesti diproses secara hukum. Tapi, tetap harus memegang praduga tak bersalah," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional tersebut, penyidik sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Namun, Edi mengingatkan, polisi tetap memenuhi semua hak Bahar sebagai tersangka, misalnya mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya.
“Penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Jika dipandang perlu dan ada pengajuan, penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila tersangka dianggap tidak mempersulit penyidikan," kata Edi.
Edi menambahkan, kasus Bahar bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama, sehingga semua pihak harus menghormati hukum. Sempat muncul anggapan bahwa penahanan Bahar, yang sehari-hari tinggal di Pondok Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor, merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Gara-gara Meniru Gaya Bahar