Eks Gubernur Jawa Barat Aher Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kamis, 20 Desember 2018 20:14 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (kiri) didampingi Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan (kanan) meninjau stan UMKM binaan saat kegiatan "West Java Coffee & Art" dan HUT ke-57 Bank BJB di Bandung, 11 Mei 2018. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Politikus PKS yang akrab disapa Aher itu belum menjelaskan alasan ketidakhadiran ke KPK.

"Ahmad Heryawan tadi memang tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi kami belum dapat informasi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 20 Desember 2018.

Baca: KPK Periksa Mantan Gubernur Jawa Barat Aher dalam Kasus Meikarta

KPK sebelumnya memanggil Aher untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Febri mengatakan Aher akan diperiksa untuk menggali keputusan yang dia ambil saat menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk keputusan dia memberikan rekomendasi terkait pembanguan Meikarta.

Selain itu, Febri mengatakan KPK perlu mendalami soal fakta yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang dibacakan Rabu, 19 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Dalam surat dakwaan, KPK menyatakan ada aliran dana terkait proyek Meikarta kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Yani Firman sebanyak SGD 90 ribu. Uang diberikan pada 10 November 2018 untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.

Baca: Aher Tegaskan Rekomendasi untuk Meikarta Hanya 84,6 Hektare

Pada 23 November 2018, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keputusan itu, Dinas PMPTSP Jawa Barat kemudian mengeluarkan surat untuk Neneng. Surat itu menjelaskan Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat.

Untuk pembuktian dugaan tersebut, KPK menyatakan akan memanggil kembali Aher. KPK berharap Aher akan kooperatif dan datang ke KPK.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya