Tak Terima Oso Dicoret Caleg DPD, Massa dari Hanura Geruduk KPU

Kamis, 20 Desember 2018 12:53 WIB

Ratusan anggota partai Hanura berdemonstrasi di depan gedung KPU, Jakarta, menuntut Osman Sapta Odang tak dicoret KPU dari daftar caleg DPD RI 2019, Kamis, 20 Desember 2018. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan kader dan simpatisan partai Hanura berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Desember 2018. Mereka memprotes KPU yang mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Saptan Odang (Oso) dari daftar calon tetap (DCT) calon legislatif DPD pada Pemilihan Umum 2019.

Baca: KPU: Oso Harus Tanggalkan Jabatan Jika Tetap Ingin Jadi Calon DPD

"Kami berharap Ketua Umum kami, Bapak Oso (sapaan Oesman Sapta), tetap dicalonkan sebagai caleg DPD RI," kata Ino Jumadi, salah satu orator demonstrasi melalui pengeras suara.

Ino mengatakan pencoretan nama Oso sebagai caleg DPD RI itu merupakan bentuk penzaliman KPU terhadap partai Hanura. Alasannya, Mahkamah Agung telah meloloskan Oso agar tetap diloloskan KPU sebagai Caleg DPD RI di Pemilu 2019. "Ini jelas ada penzaliman dan intimidasi terhadap partai kami, partai Hanura," ucapnya.

Saat berita ini ditulis, perwakilan dari 34 provinsi partai Hanura masih melakukan mediasi dengan perwakilan KPU. Sementara itu, massa dari Hanura menunggu hasil mediasi tersebut di depan gedung KPU. Dalam pantauan Tempo, jalan Imam Bonjol bagian sisi selatan ditutup polisi lantaran demo ini.

Baca: Yusril: KPU Tak Punya Pilihan Selain Masukkan Oso Jadi Caleg

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Oesman Sapta Odang tetap harus mengundurkan diri dari jabatannya, apabila ingin maju caleg pada Pemilu 2019. KPU mendasarkan keputusannya itu atas putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. "Kan putusan MK harus saya jalankan. Jadi, Oso tetap harus undur diri," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018 silam.

Advertising
Advertising

MK mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Putusan ini diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD dan membuat Oso, yang telah masuk dalam tahapan pencalonan pemilu harus dicoret.

Oso kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait PKPU ini. MA lalu mengabulkan gugatan Oso dengan alasan PKPU ini bertentangan dengan Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MA menyebut KPU tak bisa menganggap putusan MK berlaku surut atau berlaku saat dikeluarkan ketika calon anggota DPD telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Baca: Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD

Pengadilan Tata Usaha Negara juga memenangkan gugatan Oso beberapa waktu lalu. Pengadilan tersebut menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prosepektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

SYAFIUL HADI

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

6 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

7 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

8 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

12 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

18 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

21 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya