Begini Akal-akalan Dana Hibah Kemenpora ke KONI dan Modus Suapnya

Kamis, 20 Desember 2018 05:49 WIB

Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana sebagai tersangka. Mulyana disangka punya peran penting dalam kasus suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.

Baca: Bermula dari KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora

KPK juga menemukan bukti pengurus KONI menyuap Mulyana dengan sebuah mobil Toyota Fortuner. "Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya pada Rabu malam, 19 Desember 2018.

Menurut Saut, pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanyalah akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kantor Kemenpora dengan pengurus KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang digelontorkan.

Kompensasi sebesar 19,13 persen tersebut nominalnya kurang lebih Rp 3,4 miliar. Saut menjelaskan, pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora tahun anggaran 2018. Kemenpora kemudian menyetujui. Total dana hibah ke KONI ditetapkan sebanyak Rp 17,9 miliar.

Selain mobil, KPK menemukan berbagai taktik bagaimana pengurus KONI menyuap Mulyana dan rekan-rekannya di Kemenpora. Seperti pemberian uang senilai Rp 100 juta dalam kartu ATM, kemudian Rp 300 juta dan 1 telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9.

Terungkap, tak hanya Mulyana yang mendapat aliran suap. KPK juga mendapati bukti pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto kebagian sekitar Rp 318 juta dalam kasus tersebut.

Barang bukti berupa uang berikut telepon seluler diperoleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada hari sebelumnya. Awalnya penyidik mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.

5 Tersangka dari 12 Terperiksa

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya