Empat Fakta Seputar Aturan soal Jilbab dan Jenggot untuk ASN

Sabtu, 15 Desember 2018 07:30 WIB

Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan hormat bendera saat berlansungnya upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-41 di Lapangan Monas, Jakarta, (29-11). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengeluarkan instruksi terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara atau ASN. Instruksi itu mengatur antara lain mulai cara berseragam, celana panjang, jenggot, hingga jilbab bagi ASN.

"Iya, instruksi itu memang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar, Jumat, 14 Desember 2018.

Baca: Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab dan Jenggot, Ini Alasannya

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Meski sempat diteken pada 4 Desember 2018, instruksi ini kemudian dicabut.

Berikut beberapa poin terkait instruksi tertib pakaian dinas ASN ini:

Advertising
Advertising

1. Isi instruksi mengatur jenggot hingga jilbab

Dalam instruksi ini, Tjahjo Kumolo memerintahkan ASN laki-laki untuk berambut rapi tak gondrong serta tak dicat warna-warni. Selain itu, ASN lelaki wajib menjaga kerapian kumis, cambang dan jenggot. Tjahjo juga meminta celana panjang dinas ASN lelaki harus sampai ke mata kaki.

Adapun untuk ASN perempuan, Tjahjo meminta agar mereka berambut rapi dan tak dicat warna-warni. ASN perempuan yang berhijab diminta untuk memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Warna jilbab harus sesuai dengan pakaian dinas dan harus tanpa motif

Baca: Mendagri Cabut Instruksi Soal Seragam ASN Kemendagri

2. Alasan aturan diteken

Bachtiar mengatakan instruksi ini dikeluarkan Menteri Tjahjo agar ASN pemerintahan lebih tertib dalam berpenampilan. Menurut dia, instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Tidak ada larangan, hanya kerapian saja," ujarnya.

Menurut Bachtiar, ada sanksi bagi ASN yang melanggar instruksi ini. Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri memberikan sanksi ke ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar instruksi yang didasarkan pada Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu

3. Banyak diprotes warganet di media sosial

Munculnya aturan ini menuai protes di media sosial. Warganet mempertanyakan alasan dibalik dikeluarkannya aturan ini. Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah soal cara pemakaian jilbab. Sebab, sebelumnya ASN berhijab diminat memasukkan jilbab ke dalam kerah pakaian. Selain itu, jilbab yang dikenakan warnanya harus sesuai dengan pakaian dinas dan tanpa motif.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Dia mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Jadi tidak ada kewajiban, sifatnya sunah," kata Hadi.

Baca: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN

4. Aturan dicabut setelah diprotes

Sepertiga bulan diberlakukan, Tjahjo Kumolo mencabut kembali instruksi tentang pakaian dinas ini. Ia mencabut instruksi tersebut setelah aturan ini memunculkan polemik di masyarakat.

Hadi mengatakan, alasan Tjahjo mencabut instruksi soal pakaian dinas ASN itu karena mendapat masukan dari masyarakat. "Bapak menteri merespon, menanggapi masukan tersebut secara positif sehingga pada hari ini dinyatakan Imendagri itu dicabut tidak berlaku lagi," kata Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

18 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya