Kata WP KPK Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Kasus Novel Baswedan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 7 Desember 2018 13:23 WIB

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menilai temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam pengusutan kasus penyerangan Novel Baswedan justru menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus ini akan terungkap. Menurut wadah pegawai, Ombudsman jelas dalam kesimpulannya menyiratkan: walau secara proses serius dan benar, tidak berarti kasus pasti terungkap.

Baca: KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

“Temuan Ombudsman justru menguatkan keraguan masyarakat bahwa kasus ini akan benar terungkap,” kata Ketua wadah pegawai, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Desember 2018.

Karena itu, Yudi mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta merupakan satu-satunya cara untuk membongkar kasus yang telah terkatung-katung selama 600 hari ini. Menurut Yudi, pembentukan TGPF menjadi bukti keseriusan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus ini. “Kalau kasus Novel tidak terungkap, maka akan memicu teror lainnya kepada pegawai KPK,” kata dia.

Meski begitu, Yudi tak sepenuhnya setuju dengan temuan Ombudsman, terutama mengenai penyitaan CCTV di kediaman Novel oleh KPK dan pernyataan bahwa Novel tidak kooperatif.

Baca: Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang

Menurut Yudi, KPK tidak pernah menyita CCTV tersebut. Sebab, kata dia, KPK tidak pernah melakukan penyidikan terhadap kasus penyerangan Novel. Selain itu, Yudi juga menyangkal Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Advertising
Advertising

Menurut dia, Novel telah berkali-kali diperiksa oleh polisi. Bahkan saat penyidik senior itu tengah dirawat di Singapura. Yudi mengatakan Ombudsman seakan membebankan pembuktian tindak kejahatan kepada Novel selaku korban. Dan hal itu menurut dia tidak sesuai dengan logika hukum. “Itu juga melukai keadilan di masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman merilis hasil pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelidikan kasus Novel. Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan ada empat maladministrasi dalam pengusutan kasus tersebut, di antaranya tidak adanya batas waktu penyelidikan dan efektifitas penggunaan sumber daya manusia kepolisian.

Baca: Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi

Selain itu, Adrianus juga menuding ada sejumlah hal yang menghambat pengusutan kasus tersebut. Dia mengatakan KPK telah menyita rekaman CCTV di kediaman Novel yang mempersulit penyidikan. Selain itu, dia juga menyatakan Novel perlu kooperatif untuk diperiksa.

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

1 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

2 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

2 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

9 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

11 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

17 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

21 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya