Mengulik Kemudahan dan Risiko Fintech Peer to Peer Lending

Sabtu, 24 November 2018 17:33 WIB

Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta (23/11). Fotografer/Tempo/Aryus Probodewo

INFO NASIONAL-- Layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) membawa angin perubahan pada industri keuangan. Dalam skala keuangan mikro, Fintech dalam sektor Peer to Peer (P2P) Lending, memutus batas-batas ketradisionalan dalam proses pinjam-meminjam uang di masyarakat. Cara-cara konvensional dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman berubah dengan hadirnya Fintech P2P Lending. Proses yang ribet dan bertele-tele tidak lagi ditemui lagi, cukup melalui aplikasi di smarthpone.

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi, layanan jasa keuangan P2P Lending termasuk dalam model pinjaman untuk konsumen yang berkebutuhan khusus. “P2P Lending ini modelnya pinjaman cepat untuk kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi industri jasa keuangan kovensional,” ujarnya. Hal ini diungkapkan Hendrikus Passagi saat acara Ngobrol@Tempo di Jakarta, Jumat, 23 November 2018.

Acara ini diselenggarakan Tempo Media Group bersama OJK yang didukung salah satu penyedia jasa P2P Lending, Pinjam Gampang. Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen. Dalam diskusi yang dimoderatori Redaktur Eksekutif Tempo.co Elik Susanto, hadir sebagai narasumber Chief Commercial Officer CROWDO Indonesia Zulfitra Agusta, Chief Information Officer KlikAcc Surya Wijaya, dan Ketua Bidang Institusional dan Public Relation Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede.

Hendrikus menambahkan, perusahaan Fintech P2P Lending, tumbuh sangat pesat di Indonesia namun yang legal dan terdaftar di OJK baru 73. “Bagi masyarakat, pilih Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK. Daftar lengkapnya ada di website ojk.go.id. Jangan pakai yang ilegal karena akan menyulitkan dan bisa kejadian seperti kasus yang ramai baru-baru ini,” katanya.

Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 77 Tahun 2016 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana), dan borrower (peminjam dana) agar berjalan dalam koridor. “Sampai September Satgas Waspada Investasi yang dipimpin OJK dan beranggotakan 13 kementerian dan lembaga telah merekomendasikan 404 perusahaan peer to peer untuk ditutup oleh Kementerian Kominfo," ujar Hendrikus.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Tumbur Pardede mengungkapkan, penting untuk masyarakat bisa membedakan fintech legal dan ilegal. “Semua anggota AFPI terdaftar dan mendapat ijin beroperasi dari OJK,” katanya. Masyarakat diharapkan cermat dalam memilih dan menggunakan jasa Fintech P2P Lending. Pilihan yang legal dan terdaftar di OJK resikonya lebih kecil dan bisa dilaporkan bila bermasalah.

Zulfitra Agusta mengatakan, Fintech P2P Lending, akses pendanaan yang mudah dan cepat dengan Fintech P2P Lending akan mengakselerasi pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Sementara, Surya Wijaya menjelaskan bila perusahaan Fintech P2P Lending perlu melakukan edukasi dan pendampingan finansial kepada borrower supaya pendanaan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet.

Selain bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan, Fintech P2P Lending juga bisa menjadi sarana investasi bagi lender. Ria, salah satu peserta diskusi Ngobrol @Tempo mengungkapkan bila sudah tiga bulan dia menjadi lender dan menginvestasikan uang saku kuliahnya dalam perusahaan Fintech P2P Lending. “Selain lewat data OJK dan referensi teman, saya terlebih dahulu melakukan riset sebelum memilih perusahaannya,” ujarnya.(*)

Berita terkait

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

38 hari lalu

OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

42 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

42 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

42 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

45 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM

Baca Selengkapnya

OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

21 Februari 2024

OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

30 Januari 2024

Ramai Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap Bos Danacita

Bos PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai pinjol di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Baca Selengkapnya

Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

26 Januari 2024

Alasan ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT Mahasiswa: Tidak Semua Bisa Pinjam Bank

ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan.

Baca Selengkapnya

Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

25 Januari 2024

Soal PHK Xendit, Pengamat: Core Business Tidak Lagi Terlalu Istimewa

Xendit merupakan perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu marketplace menyederhanakan pembayaran dan pinjaman.

Baca Selengkapnya

Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

3 Januari 2024

Fenomena Tech Winter 2024, Bagaimana Nasib Bisnis Startup Berkelanjutan?

Peneliti Senior CORE Indonesia Etikah Karyani Suwondo menjelaskan jenis startup yang akan bertahan di tengah fenomena tech winter.

Baca Selengkapnya