Minoritas Seksual Dianiaya, ICJR: Pelaku Tak Ditindak Tegas

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 24 November 2018 13:24 WIB

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tidak ada keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual. "Maraknya kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual tidak diiringi dengan keseriusan negara untuk menindak tegas pelaku yang melakukan kejahatan tersebut," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 24 November 2018.

Baca juga: Islam Damai dan Paradoks Kekerasan pada Minoritas di Indonesia

Anggara menuturkan, ketidakseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku membuat konflik horizontal dalam masyarakat semakin menguat dan tidak terkendali. Selain itu, Anggara mengatakan maraknya penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual juga dipicu oleh adanya peraturan daerah yang bersifat diskriminatif.

Peraturan daerah tersebut, kata Anggara, secara langsung menyudutkan kelompok minoritas seksual sebagai kelompok yang terpinggirkan, dan seakan-akan melegitimasi perlakuan masyarakat yang mengarah pada kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual.

Menurut Anggara, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan atas dasar kebencian terhadap suatu kelompok tertentu bukan hanya satu dua kali terjadi. Yang terbaru, dua orang dari kelompok transgender di Bekasi dipukuli dan ditelanjangi oleh segerombolan pemuda di muka umum.

Advertising
Advertising

Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun, Anggara melihat belum ada perkembangan apapun mengenai laporan tersebut. Padahal, kata dia, Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang penanganan ujaran kebencian telah mengakomodir beberapa kelompok yang rentan. Di antaranya suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

"Atas dasar itu, maka tindakan melakukan kekerasan terhadap seseorang atas dasar diskriminasi orientasi seksualnya dapat digolongkan sebagai hate crime," kata Anggara.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Penggerebekan di Kelapa Gading, Ini Alasannya

Anggara menuturkan, ICJR mendorong kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap kelompok minoritas seksual. Hal itu penting dilakukan kepolisian agar dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan, khususnya penganiayaan, tetap merpakan sebuah tindak pidana tanpa melihat siapa korban dan status sosialnya.

ICJR juga mendorong pemerintah yang sedang membahas rancangan KUHP untuk mengakomodasi larangan diskriminasi, termasuk hate crime pada beberapa kelompok minoritas lainnya, selain ras dan etnis. "Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, maka kelompok minoritas seksual juga harus dilindungi oleh negara," ujarnya.

Berita terkait

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

40 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

46 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

56 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

30 Januari 2024

Kalteng Putra Laporkan 23 Pemain Setelah Unggah Tunggakan Gaji, ICJR: Kebenaran Tak Bisa Dipidana

ICJR menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus para pemain Kalteng Putra yang mengunggah soal tunggakan gaji di media sosial.

Baca Selengkapnya

Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

30 Januari 2024

Anatomi Putusan ICJ Memerintahkan Israel Mencegah Genosida di Jalur Gaza

Afrika Selatan mengadukan Israel ke ICJ yang berkantor pusat di Den Hague, Belanda atas tuduhan melakukan genosida pada rakyat Palestina di Jalur Gaza

Baca Selengkapnya

Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

18 Desember 2023

Muhyani Dibebaskan Setelah Jadi Tersangka Bunuh Pencuri Kambing, Apa Maksudnya Pembelaan Terpaksa?

Pembelaan terpaksa seperti yang dilakukan Muhyani dapat dibebaskan dan telah diatur oleh KUHP. Begini bunyi aturannya.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT

14 Desember 2023

Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT

Fakultas Teknik UGM Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang memuat larangan LGBT di lingkungan kampus mereka.

Baca Selengkapnya