Jaksa dan Pengacara Desak MA Segera Kirim Putusan Baiq Nuril

Rabu, 21 November 2018 17:46 WIB

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Baiq Nuril Maqnun dan Kejaksaan Negeri Mataram mendesak Mahkamah Agung mengeluarkan salinan putusan kasus Baiq Nuril. "Kami membutuhkan salinan putusan itu untuk dasar mengajukan PK," Kata Hendro Purba, salah satu anggota tim pengacara Nuril usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu, 21 November 2018.

Simak: Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril
Hendo mengatakan ia dan kliennya sudah sepakat akan mengajukan PK paling lambat sebulan sejak diterimanya salinan putusan kasasi.
"Untuk kepastian hukum ya kami harus siap untuk mempersiapkan PK dari awal." kata Hendro.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana juga berharap Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan putusan Baiq Nuril. "Kalau tidak diajukan PK, sementara eksekusinya sudah kami tunda, nanti tidak ada kepastian hukum," kata Sumadana.

Sumadana memastikan Kejaksaan tidak akan mengeksekusi Nuril sampai putusan PK keluar sesuai arahan dari Kejaksaan Agung. "Jadi kami menunggu, kalau sudah diajukan putusan PK itu tidak lama kok, sama seperti sidang di Pengadilan Negeri," Kata Sumadana.

Kasus Baiq Nuril ini berawal dari pelecehan yang kerap dilakukan atasannya, yakni mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Melalui telepon, mantan atasan Nuril itu menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Advertising
Advertising

Merasa tidak nyaman, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Namun, rekaman itu menyebar. Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.

Baca: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi

Kejari Mataram Rabu ini sedianya memanggil Baiq Nuril untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemanggilan itu bagian dari proses pelaksanaan eksekusi putusan MA yang menyatakan Nuril terbukti bersalah melanggar UU ITE dan diganjar dengan enam bulan hukuman penjara dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi, sebelum eksekusi di jalankan, Senin kemarin, Jaksa Agung sudah mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

16 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya