TEMPO Interaktif, Padang:Puluhan ibu-ibu dan aktivis 38 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak rancangan Peraturan Daerah tentang pemanfaatan tanah ulayat yang sedang dibahas DPRD Sumatra Barat. Dalam unjuk rasa yang dilakukan Senin (28/4), ibu-ibu tersebut tergabung dalam Pagar Alam Minangkabau (Palam). Penolakan pengunjuk rasa itu disampaikan kepada Moestamir Makmur, ketua panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah pemanfaatan tanah ulayat DPRD. Selain menolak rancangan itu, mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengakui hak masyarakat adat Minangkabau atas atas sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Pengakuan terhadap masyarakat adat juga termasuk hak untuk mengaktualisasikan hukum adat yang hidup dan tumbuh serta berkembang di tengah masyarakat, dan mengakui hak masyarakat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam miliknya. Selain itu, mereka juga minta agar pembahasan ranperda tentang pemanfaat tanah ulayat dihentikan, karena tidak mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat adat Minangkabau. Unjuk rasa diakhiri dengan penyerahan 'happening art' oleh seorang ibu kepada Moestamir Makmur berupa lanskap tanah dari kertas yang diikat benang dengan ditempeli kertas bertulis 'Rp-Rp' sebagai lambang terjualnya tanah ulayat. Kepada pengunjuk rasa Moestamir mengatakan, dirinya yang pertama kali tidak setuju dengan rancangan perda tanah ulayat yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu. Kami di pansus sedang mengumpulkan aspirasi masyarakat dan akan segera turun ke daerah-daerah, kalau ternyata rancangan aturan ini ditolak pembahasannya akan kita hentikan dan akan dikembalikan kepada gubernur, katanya. Menurut Mustamir, bila rancangan aturan itu akan merugikan masyarakat, maka DPRD akan menggunakan hak inisiatif untuk membuat rancangan perda baru tentang tanah ulayat yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Ranperda yang sedang dibahas memang merusak hukum adat," tambahnya. Fitriyanti, ketua Koalisi Perempuan Indonesia Sumbar yang ikut unjuk rasa mengatakan, salah satu pasal yang berbahaya dalam ranperda itu terdapat pada pasal 11. Pasal itu berisi tanah bekas ulayat yang telah diganti oleh alas haknya menurut Undang-Undang Pokok Agraria, kalau masanya berakhir akan dikuasai oleh negara. Ini yang sangat berbahaya, semua tanah ulayat akan jadi milik negara, tegasnya. (FebriantiTempo News Room)
Berita terkait
Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan
3 menit lalu
Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan
Bernalar Berdaya Edisi Spesial ini berhasil melibatkan lebih dari 100 peserta.