20 Tahun Tragedi Semanggi I, KontraS Sampaikan 4 Poin ke Jokowi

Reporter

Syafiul Hadi

Rabu, 14 November 2018 20:53 WIB

Seorang wanita melihat foto-foto korban Tragedi Semanggi pada Peringatan 19 Tahun Tragedi Semanggi I 1998 di Universitas Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat pada tragedi Semanggi I. Staf Divisi Pemantau Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan Jokowi masih punya waktu satu tahun sisa pemerintahannya untuk serius menyelesaikan kasus itu.

"Setelah 4 tahun pemerintahan Jokowi, kami melihat belum ada upaya sama sekali menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," ujar Dimas di kantor KontraS, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

Baca: Kontras Minta Jokowi Panggil BJ Habibie Soal Tragedi Semanggi

Dimas mengajukan empat poin catatan KontraS dan keluarga korban tragedi Semanggi I untuk pemerintah. Poin ini berisikan desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1998 itu. Empat poin itu meliputi:

1. Memanggil Presiden ke-3 RI B.J. Habibie untuk memberikan masukan dalam penyelesaian kasus Semanggi I. Sebab, Habibie pernah menyatakan bahwa terkait Tragedi Semanggi I, pemerintah akan melakukan pengusutan yang adil, transparan, dan tuntas dengan menegakkan prinsip kepastian dan kesamaan hukum. B.J. Habibie juga meyakini bahwa mahasiswa tidak makar saat itu.

2. Segera mengganti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang diduga sebagai pelaku pelanggar HAM dalam tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti.

Simak: KontraS: 4 Tahun Jokowi - JK Gagal Penuhi Janji Soal HAM

3. Memberi tugas kepada Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berkas ke tahap penyelidikan yang telah diserahkan oleh Komnas HAM. Alasan Nebis in Idem, kejadian yang sudah lama terjadi atau Tempus Delicti, sehingga mengakibatkan proses pencarian bukti menjadi sulit adalah sebutan alasan yang mengada-ada.

4. Menghentikan segala macam bentuk upaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang melenceng dari tujuh penegakan hukum dan HAM serta mekanisme-mekanisme yang menggugurkan nilai keadilan. Antara lain wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN), penyelesaian dengan tata cara adat, penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, dan yang terakhir pembentukan Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggran HAM berat masa lalu.

Berita terkait

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

19 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

20 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

21 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

22 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

33 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

39 hari lalu

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.

Baca Selengkapnya

Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

43 hari lalu

Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

50 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya