Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan barang bukti di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. Penggeledahan ini terkait dengan kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta. ANTARA/Risky Andrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Neneng Rahmi Nurlaili, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 6 November 2018. Ia akan diperiksa dalam perkara suap Meikarta.
Neneng Rahmi tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.15. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, Neneng Hasanah merupakan salah satu dari sembilan tersangka kasus suap perizinan Meikarta. KPK menyangka Neneng dan empat pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta tiga bawahannya untuk memuluskan pengurusan izin proyek Meikarta tahap pertama seluas 84,6 hektare.
KPK menyangka Neneng Hasanah dan empat pejabat dinas menerima suap Rp 7 miliar dari total commitmentfee Rp 13 miliar. Neneng Hasanah ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 dan 15 Oktober 2018.
Setelah operasi itu, KPK menciduk Neneng Hasanah di rumahnya di Bekasi pada 15 Oktober 2018. Setelah diperiksa selama lebih dari 20 jam, KPK langsung menahan bupati dari Partai Golkar itu. Dalam penggeledahan yang dilakukan sehari setelah penahanan, KPK menyita duit lebih dari Rp 100 juta dari rumah Neneng Hasanah terkait dengan suap Meikarta.