Bareskrim Tangkap 6 Pemilik Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 3 November 2018 14:09 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap kembali dua tersangka pelaku penyebaran berita hoax atau hoaks penculikan anak di media sosial. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyebar hoaks.

Baca: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Anak

"Dua tersangka lagi adalah berinisial D dan N," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 November 2018.

Dedi mengatakan D ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada 31 Oktober 2018. Sedangkan N ditangkap di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 November 2018.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka pelaku penyebar kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Mereka adalah EW, 31 tahun, RA (33), JHS (31) dan DNL (20).

Para pelaku tersebut mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan, Jawa Timur, Terminal Sukaraja, Sentul, Jawa Barat, dan Ciputat, Tangerang, melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

Baca: Jutaan Hoax Penculikan Anak di Medsos, Polisi Didesak Bertindak

Advertising
Advertising

"Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil," kata Dedi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif para tersangka menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Saat ini, polisi masih menelusuri keterkaitan antara keenam orang tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juntco Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, dalam sepekan ini, ada lima berita hoaks soal penculikan anak yang telah ditemukan oleh polisi. Pertama, berita kasus penculikan anak di Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Oktober 2018. Berita itu terbukti hoaks karena foto pelaku yang diedarkan di media sosial diambil dari kasus pencurian telepon seluler di Kabupaten Bogor yang terjadi pada 16 Oktober 2018.

Baca: Polisi Tangkap 2 dari 5 Tersangka Produsen Hoax Penculikan Anak

Lalu, berita penculikan anak di Cakung, Jakarta Timur yang menyebut anak dikembalikan ke orang tua dengan kondisi mata telah diambil pada 21 Oktober 2018. Berita itu hoaks karena foto anak yang beredar di media sosial merupakan seorang anak yang meninggal karena kelelahan di Rumah Sakit pada 20 Oktober 2018.

Menyusul kemudian viral penemuan mayat anak Kemayoran, Jakarta Pusat dengan kondisi organ dalam tubuh yang telah diambil pada 24 Oktoher 2018. Lagi-lagi berita itu hoaks karena foto yang digunakan merupakan foto penemuan mayat yang diduga korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada 24 Oktober 2018.

Keempat, soal penculikan anak yang menyebutkan bahwa seorang anak diculik dengan organ tubuh bagian dalam yang diambil di Jakarta Utara pada 24 Oktober 2018. Berdasarkan penyelidikan, anak yang bernama Muhammad Rizki Raputra itu memang sempat meninggalkan rumah untuk mencari ibunya dengan berjalan kaki dari rumah sampai di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Ancol, Jakarta Utara. Kemudian, anak itu ditemukan oleh warga dan diantar ke rumahnya.

Terakhir, beredarnya info kasus penculikan anak juga ditemukan di Kabupaten Kerinci, Jambi, 17 Oktober 2018. Berita penculikan anak di Kerinci ini diambil dari kasus orang yang mengalami gangguan jiwa di Jambi pada tgl 27 Oktober 2018. Pelaku pun diduga menggunakan foto yang diambil dari berita penculikan anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 23 Maret 2017.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto juga sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks. "Jangan sekali-kali membuat atau menyebarkan berita hoaks, apalagi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau fitnah yang merugikan," kata Arief, Jumat, 2 November 2018.

Bahkan, Arief secara tegas menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak berita hoaks dan menangkap penyebarnya jika ketahuan berbohong.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya