PPATK Beberkan Kendala Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 31 Oktober 2018 21:40 WIB

Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) bersama Dian Ediana Rae berjabat tangan usai mengucapkan sumpah sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Menurut Presiden, kedua figur ini merupakan sosok profesional dan berintegritas yang dinilai berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan masih ada sejumlah kendala dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah sulitnya menghadirkan saksi atau korban yang berada di luar negeri.

"Berbagai kendala yang dihadapi pada saat pengungkapan perkara TPPU terkait foreign predicate crime," kata Dian dalam keterangan pers, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca: Eks Kepala PPATK: Korupsi E-KTP Gunakan 4 Modus Pencucian Uang

Kendala lain yang dihadapi, ujar Dian, adalah berbedanya persepsi penegak hukum dalam menangani perkara itu sehingga membutuhkan waktu yang lama, serta kendala terkait penerapan prinsip kriminalitas ganda.

Pernyataan itu disampaikan Dian dalam seminar internasional bertema Meningkatkan Efektifitas Penanganan TPPU di Institut Intelijen Keuangan Keuangan Indonesia di Cimanggis Depok, Rabu, 31 Oktober 2018. Seminar dihadiri lembaga penegak hukum, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seminar ini juga diikuti oleh 10 perwakilan negara asing.

Simak: PPATK Curigai Transaksi Rp 747 Triliun dari 19 Orang

Dian menuturkan PPATK menyatakan menggelar seminar itu lantaran makin kompleknya perkembangan kasus TPPU yang bersifat lintas negara. Menurut PPATK, tindak pidana di lintas negar menyulitkan karena perbedaan yurisdiksi, khususnya terkait harta hasil kejahatan yang dilakukan di luar negeri.

Selain itu, penegak hukum juga menemui kendala dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Sebab, kejahatan TPPU kerap dilakukan di lebih dari satu negara. Hal-hal inilah, kata Dian, yang menjadi masalah PPATK dalam mengungkap suatu kasus kejahatan.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

4 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya