Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) bersama Dian Ediana Rae berjabat tangan usai mengucapkan sumpah sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Menurut Presiden, kedua figur ini merupakan sosok profesional dan berintegritas yang dinilai berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan masih ada sejumlah kendala dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah sulitnya menghadirkan saksi atau korban yang berada di luar negeri.
"Berbagai kendala yang dihadapi pada saat pengungkapan perkara TPPU terkait foreign predicate crime," kata Dian dalam keterangan pers, Rabu, 31 Oktober 2018.
Kendala lain yang dihadapi, ujar Dian, adalah berbedanya persepsi penegak hukum dalam menangani perkara itu sehingga membutuhkan waktu yang lama, serta kendala terkait penerapan prinsip kriminalitas ganda.
Pernyataan itu disampaikan Dian dalam seminar internasional bertema Meningkatkan Efektifitas Penanganan TPPU di Institut Intelijen Keuangan Keuangan Indonesia di Cimanggis Depok, Rabu, 31 Oktober 2018. Seminar dihadiri lembaga penegak hukum, yakni Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seminar ini juga diikuti oleh 10 perwakilan negara asing.
Dian menuturkan PPATK menyatakan menggelar seminar itu lantaran makin kompleknya perkembangan kasus TPPU yang bersifat lintas negara. Menurut PPATK, tindak pidana di lintas negar menyulitkan karena perbedaan yurisdiksi, khususnya terkait harta hasil kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
Selain itu, penegak hukum juga menemui kendala dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Sebab, kejahatan TPPU kerap dilakukan di lebih dari satu negara. Hal-hal inilah, kata Dian, yang menjadi masalah PPATK dalam mengungkap suatu kasus kejahatan.