TKI Tuti Tursilawati Terima Hukuman Mati Terberat Hadd Ghillah

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Oktober 2018 18:48 WIB

Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal (kanan), mrlakukan jumpa pers bersama tim pengacara Nurkoyah, TKI asal Karawang yang bebas dari hukuman mati, Jumat, 6 Juli 2018. Tempo/Suci Sekar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Tuti Tursilawati menerima jenis hukuman mati yang paling berat di Arab Saudi. "Tuti hadd ghillah, yang tertinggi, tidak bisa dimaafkan oleh siapapun," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Baca juga: Soal Eksekusi Mati TKI Tuti, Jokowi Diminta Protes ke Arab Saudi

Iqbal menjelaskan, ada tiga tingkatan hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman paling rendah adalah ta'zir. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku hanya melanggar pidana di negara tersebut. "Itu bisa dimaafkan oleh raja," katanya.

Adapun hukuman mati kedua adalah qisas yang sesuai Al-Quran dan hadist. Penyelesaian hukuman tersebut dilakukan jika ahli waris korban memaafkan pelaku dan biasanya diselesaikan dengan diyat (denda atau tebusan). "Tapi ada juga kasus di mana kami berhasil membebaskan lima orang tanpa diyat satu rupiah pun. Tergantung kemampuan melakukan pendekatan nonlitigasi," ujar Iqbal.

Hukuman mati yang paling berat adalah hadd ghillah, seperti yang dialami Tuti Tursilawati. Hukuman tersebut diberikan jika pelaku melakukan pembunuhan berencana. Menurut Iqbal, baik raja maupun ahli tidak ada yang bisa memaafkan pelaku. "Yang bisa mengampuni dia hanya Allah," kata dia.

Advertising
Advertising

Iqbal membenarkan bahwa Tuti mengalami pelecehan seksual oleh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al-Utaibi, selama bekerja. Namun, saat melakukan pembunuhan, Tuti sedang tidak dilecehkan. Sehingga, pembunuhan tidak bisa dianggap sedang melakukan pembelaan diri.

Baca juga: Tuti yang Dieksekusi Mati Arab Saudi Kerap Disiksa Majikannya

"Jadi berbeda sekali kalau sedang dilakukan harassment lalu dia membela diri akibatnya terbunuh. Itu bisa kita ajukan defence. Kalau kasus Tuti, mungkin karena dendam," kata Iqbal.

Apalagi, kata Iqbal, orang yang dibunuh Tuti Tursilawati adalah seorang lansia yang menjadi pelindung di keluarganya. Pembunuhan itu dilakukan setelah salat subuh.
Tuti, kata Iqbal, membunuh ayah majikannya dari belakang dengan sebongkah kayu yang disiapkan. "Akhirnya masuk kategori pembunuhan berencana. Isu membela diri terus kita angkat, tapi sulit membuktikannya. Jadi itu kenapa masuk hadd ghillah," tuturnya.

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya