Perludem Sudah Duga MK Akan Tolak Gugatan Presidential Threshold

Sabtu, 27 Oktober 2018 05:58 WIB

Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi "Mendengarkan Keterangan Presiden dan Pihak Terkait Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Seknas Advokat". Sidang berlangsung di ruang sidang pleno dua Mahkamah Konstitusi, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidak mengejutkan.

"Bahkan sudah bisa kami duga sebelumnya," kata Titi kepada Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo

Titi mengatakan ia bersama para aktivis yang turut menggugat Undang-Undang Pemilu sejak awal sudah menduga MK akan menolak gugatan tersebut. "Memang kami berusaha membangun optimisme dan harapan bahwa akan ada secercah harapan perubahan paradigma MK, dan pada akhirnya menghasilkan terobosan hukum. Namun, ternyata harapan kami tetap tidak terwujud," ujarnya.

Menurut Titi, melihat perkembangan putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden selama beberapa tahun belakangan, MK seolah terjebak dan terikat pada posisi bahwa presidential threshold merupakan kebijakan politik hukum yang terbuka atau open legal policy pembuat undang-undang. Sehingga, kata dia, keberadaannya bukan menjadi ranah MK untuk menilai konstitusionalitasnya.

Advertising
Advertising

"Sementara menurut kami itu bukan lah kebijakan terbuka, melainkan sebuah penyimpangan pengaturan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," kata Titi.

Baca: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ini Tanggapan Perludem

Meski gugatannya ditolak, Titi mengatakan akan menerima kenyataan pahit tersebut untuk pemilu 2019. Menurut dia, kebijakan itu membuat masyarakat memiliki keterbatasan pilihan dan makin terpolarisasi.

Perludem, kata Titi, berharap legislator produk pemilu 2019 memiliki komitmen dan itikad lebih baik dalam memperkuat kualitas kontestasi pemilu dan demokrasi. "Sehingga mau membuat terobosan UU Pemilu yang menghapus ambang batas pencalonan presiden pada pemilu-pemilu mendatang," kata dia.

MK menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang, keberatan pemohon tidak memiliki dasar.

Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.

Baca: MK Tolak Gugatan Busyro Muqoddas cs soal Presidential Threshold

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

13 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

15 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

17 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya