Jusuf Kalla Serahkan Kasus Pembakaran Bendera di Garut ke Polisi
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Amirullah
Selasa, 23 Oktober 2018 18:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyerahkan penanganan peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid kepada kepolisian. Aparat sedang mengusut kasus tersebut. Pemerintah sendiri, kata dia, belum membicarakannya.
Baca: MUI Minta Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Minta Maaf
"Itu kan bendera yang menyerupai bendera HTI yang ada syahadatnya, sehingga lagi diselesaikan di kepolisian setempat," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi menggali keterangan dari tiga orang saksi.
Hasil sementara ialah, pembakaran bendera di Garut diduga dilakukan anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU. Bendera yang dibakar dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca: Kata MUI, yang Dibakar di Garut Bukan Bendera HTI
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan Polres Garut, mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh undang-undang," kata Setyo di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Pembakaran bendera terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tindakan itu terekam dalam video yang beredar dengan durasi 02.05 menit.
VINDRY FLORENTIN | ANDITA RAHMA