4 Tahun Jokowi, KontraS Catat 488 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Reporter

Friski Riana

Minggu, 21 Oktober 2018 10:15 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada ratusan peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo atua Jokowi dan Jusuf Kalla.

Baca: Laporan 4 Tahun Jokowi - JK: Kerukunan Beragama Menurun

"Dalam catatan kontras 2014-2018 ada sekitar 488 peristiwa kebebasan beragama, kami menyebutnya tidak terpenuhi (janji hak asasi manusia)," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2018.

Yati menuturkan, motif dasar yang mendominasi berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, di antaranya motif agama dan politik. Motif agama masif digunakan individu dan juga ormas tertentu dalam melakukan upaya persekusi.

Misalnya, Yati menyebutkan pelarangan ibadah minoritas tertentu, seperti Syiah, Ahmadiyah, Gafatar, dan aliran lain yang berujung intimidasi, penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi, dan tindakan diskriminatif lainnya.

Baca: KontraS: 4 Tahun Jokowi - JK Gagal Penuhi Janji Soal HAM

Adapun jumlah korban pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan mencapai 896 orang, yang terdiri dari 408 korban individu, 488 korban dalam bentuk kelompok. Yang menarik, kata Yati, pada 2017 ke 2018, pelaku pelanggaran dari ranah sipil meningkat. Ia menduga hal itu dipicu oleh peristiwa menjelang Pilkada DKI 2017.

Advertising
Advertising

Menurut Yati, berulangnya kasus pelanggaran hak atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan dimotori oleh kebijakan diskriminatif yang masih berlaku hingga 4 tahun kepemimpinan Jokowi-JK. Yaitu SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Selain itu, UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut sudah mengakomodir penghayat kepercayaan dalam pencatatan kependudukan, namun perlu ditinjau pelaksanaannya di lapangan.

Baca: 4 PR Pemerintahan Jokowi yang Belum Selesai Versi Voxpol Center

Aturan lain yang dianggap diskriminatif yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

6 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

11 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

12 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya