Kode dalam Kasus Suap Meikarta, Ini Kode untuk Bupati Bekasi

Selasa, 16 Oktober 2018 19:38 WIB

Tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018. Sebelum penangkapan Neneng, KPK telah menciduk 10 orang, yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah kode dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Sejumlah kode yang berhasil diidentifikasi KPK dalam kasus ini antara lain, Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi dan Susi. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin juga mendapat kode sebagai julukannya.

“Sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Baca: Perjalanan Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi dan Lippo

KPK belum menyebutkan detail siapa saja pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta yang dijuluki dengan sandi-sandi tersebut. Sejauh ini baru diketahui, julukan untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adalah Susi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggunaan kode suap dalam kasus ini bertujuan untuk menyamarkan pembicaraan mengenai proyek dan menyembunyikan identitas asli pelaku. Namun, menurut dia KPK tak mudah dikelabui. “Kami punya pengalaman panjang menangani banyak kasus korupsi yang memakai kata sandi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap. Keempat pejabat itu, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Baca: Lippo Group Angkat Bicara Soal Kasus Suap Meikarta

KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.

KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.

Terbongkarnya kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Dalam operasi itu, KPK mengankap 10 orang dan menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta

Baca: Tjahjo Kumolo Siapkan Pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya