Sebelum Kasus Meikarta, Billy Sindoro Pernah Terlibat Suap KPPU

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 16 Oktober 2018 07:21 WIB

Eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro saat sidang lanjutan keterangan saksi atas kasus penyuapan terhadap komisioner KPPU, M. Iqbal di pengadilan Tipikor, Jakarta, (15/12). TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan suap proyek Meikarta merupakan perkara kedua yang membuat Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mesti berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan sebelumnya Billy pernah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang juga ditangani KPK.

Baca: Kode Tina Toon di Suap Meikarta, KPK: Samarkan Nama Pejabat

“Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap anggota KPPU, kasus di KPK juga,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Billy Sindoro pernah diganjar hukuman tiga tahun penjara dalam kasus suap kepada anggota KPPU M. Iqbal pada 2009. Billy selaku Eksekutif Lippo Group yang mewakili kepentingan PT First Media dinyatakan terbukti menyuap Iqbal sebanyak Rp 500 juta agar memasukan klausul injunction dalam putusan KPPU terkait hak siar Barclays Premiere League.

Baca: Suap Meikarta Berpotensi Seret Banyak Dinas di Kabupaten Bekasi

Advertising
Advertising

Sembilan tahun kasus itu berlalu, Billy kembali harus berhadapan dengan KPK untuk kasus yang berbeda. KPK menetapkan Billy menjadi salah satu dari sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Meikarta.

KPK menyangka Billy bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Grup Henry Jasmen menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Suap tersebut diduga terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta yang digarap perusahaannya.

KPK menyangka total komitmen fee dalam kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta berjumlah Rp 13 miliar. Sementara, pemberian uang yang telah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.

ROSSENO AJI | CHETA NILAWATY

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

30 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya