Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi

Jumat, 12 Oktober 2018 09:29 WIB

Ilustrasi rekonstruksi perusakan barang bukti KPK. TIM INVESTIGASI INDONESIALEAKS

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW membuat sebuah petisi online melalui situs change.org. Petisi itu menuntut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan dua mantan penyidiknya, Kombes Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, sebagai tersangka karena diduga merusak barang bukti sebagaimana temuan Indonesialeaks.

Latar belakang petisi itu adalah skandal korupsi daging sapi yang membuat mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dipenjara. Merujuk pada temuan Indonesialeaks, skandal korupsi itu diduga melibatkan sejumlah pejabat lain yang menerima aliran dana lebih banyak daripada Patrialis, salah satunya adalah Kapolri Tito Karnavian. "Tapi, saktinya, nggak pernah diusut." ICW menulis dalam petisi itu.

Baca:

Latar belakang petisi itu adalah skandal korupsi daging sapi yang membuat mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dipenjara. Merujuk pada temuan Indonesialeaks, skandal korupsi itu diduga melibatkan sejumlah pejabat lain yang menerima aliran dana lebih banyak daripada Patrialis, salah satunya adalah Kapolri Tito Karnavian. "Tapi, saktinya, nggak pernah diusut." ICW menulis dalam petisi itu.

"Kok bisa nggak diusut sih kalau udah ada barang bukti? Hmmm.... Kasus yang libatkan pejabat, apalagi petinggi Polri, pasti nggak mudah diungkap." Begitu tulisan dalam petisi.

Advertising
Advertising

Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang ...

Petisi itu juga menceritakan bahwa pada April 2017, dua penyidik internal KPK dan Polri, yaitu Roland dan Harun, diduga merusak barang bukti buku catatan keuangan itu. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan menghapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.

Diduga merusak alat bukti, kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke instansi asal mereka yaitu Polri. Alih-alih mendapatkan sanksi, institusi kepolisian justru mengganjar keduanya dengan kenaikan pangkat. "Padahal menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus."

Simak: 3 Desakan ke KPK Pasca Terbitnya Laporan ...

Petisi ini juga meminta presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini dipandang perlu agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya. Hingga berita ini diturunkan, petisi ini telah mendapat sebanyak 3.742 tandatangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan timnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal perkara korupsi itu. Menurut Adi, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Basuki Hariman untuk mengetahui kasus itu.

Simak pula: Temuan Indonesialeaks, Ketua KPK: Tak Terlihat ...

Polisi menanyai Hariman apa yang tercatat dalam buku merah. Basuki, kata Adi, menjawab tidak pernah. “Jadi selesai. Kalau sumbernya saja tidak bilang tidak pernah, mengapa harus bilang ada?" kata Adi Deriyan mengenai dua polisi yang didapati merobek barang bukti seperti diungkap Indonesialeaks.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

21 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya