Trio Kwek-kwek Diduga Cari Jatah Proyek untuk Wali Kota Pasuruan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 5 Oktober 2018 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka Wali Kota Pasuruan Setiyono mengatur jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut “Trio Kwek-kwek”. "Diduga proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah trio kwek-kwek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Namun, KPK belum menerangkan siapa saja personel trio kwek-kwek asal Pasuruan itu.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Suap Proye
Alex mengatakan Setiyono dan Trio Kwek-kweknya diduga mematok imbalan 5 sampai 7 persen dari proyek bangunan dan proyek pengairan di Pasuruan. Salah satu proyek yang diduga telah diatur oleh Setiyono adalah proyek pengembangan gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan.
Dari proyek itu, KPK menduga Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar. KPK menduga Setiyono telah menerima sebagian jatah itu, yakni Rp135 juta dari rekanan penggarap proyek, yakni perwakilan CV. M, Muhamad Baqir.
Baca: Terjaring OTT, Wali Kota Pasuruan Digiring ke KPK
KPK menetapkan Setiyono bersama Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahya dan staf Kelurahan Purut Rejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka penerima suap dalam kasus itu. Sementara Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keempat tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap pemilik CV. M, Hud Muhdlor, staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hendrik yang juga keponakan Wali Kota Pasuruan Setiyono dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KUMKM) Siti Amini. Namun, ketiga orang itu dilepaskan.