Menpan RB Terbitkan Surat Edaran untuk Pecat PNS Koruptor

Jumat, 28 September 2018 15:50 WIB

Menteri PAN RB, Syafruddin (berkemeja putih) dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat mengelar konferensi pers mengenai pendaftaran CPNS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta pejabat lembaga negara memecat pegawai negeri sipil atau PNS koruptor. Hal ini ia sampaikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Tujuh PNS Koruptor di Tangerang Selatan Sudah Dipecat

Syafruddin meminta para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah, Menpan RB meminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijalani oleh ASN di lingkungan instansinya masing-masing, melakukan penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Menpan RB juga meminta pejabat mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana uraian ketentuan di atas.

Advertising
Advertising

Baca: BKD Jakarta Tegaskan Telah Pecat 27 PNS Koruptor

“Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang lebih besar, yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut,” kata Syafruddin dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 28 September 2018,

Syafruddin meminta agar pejabat yang berwenang melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.

Syafruddin mengirimkan surat edaran ini kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

9 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

16 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya