Novel Bamukmin: Pencekalan Rizieq Shihab Pesanan dari Indonesia

Kamis, 27 September 2018 11:47 WIB

Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam Novel Bamukmin menjelaskan soal pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh otoritas Arab Saudi. Novel mengatakan pimpinan Front Pembela Islam itu sebelumnya tiga kali dilarang pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi doktoralnya.

Baca: Imigrasi Arab Saudi Tolak Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

"Per Juli tanggal 8, 12, dan 19, itu tiga kali gagal untuk penerbangan Jeddah ke Kuala Lumpur," kata Novel saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 September 2018.

Novel menduga pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh Arab Saudi karena ada pesanan dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Indonesia memiliki agenda agar Arab menahan Rizieq saat masa berlaku visanya habis.

"Karena persyaratan untuk tinggal di sana memang sebelum visa habis, harus keluar dulu dari negara itu, karena visanya kunjungan wisata," ujar Novel.

Novel mengatakan, seandainya pada Juli lalu Rizieq mendapat izin ke Malaysia, pemimpin FPI itu berencana melanjutkan perjalanannya ke Indonesia. Namun, kata Novel, kepulangannya menjadi sulit lantaran sekarang Rizieq tak bisa keluar dari Arab Saudi.

Baca: FPI Adukan Dugaan Pencekalan Rizieq Shihab ke DPR

Advertising
Advertising

Novel juga menduga pelarangan itu karena pemerintah Indonesia saat ini panik. Alasannya, Rizieq dianggap memiliki pengaruh kuat di Indonesia. Jika Rizieq kembali ke Tanah Air, dia menambahkan, dapat mengancam pemerintah saat ini, yang ingin melanjutkan kekuasaannya hingga dua periode. "Ini yang ditakutkan, maka bagaimanapun akan dibikin Habib Rizieq enggak bisa balik," tuturnya.

Pencekalan terhadap Rizieq Shihab telah dilaporkan ke DPR. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima pengaduan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. "Terima kasih kepada Nasrullah Nasution mewakili tim advokasi GNPFU yang telah menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan terhadap WNI atas nama Habib Rizieq. Kami terima sebuah bundle dengan gambar dan bukti audio visual," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 September 2018.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menghadiri Sidang Pleno Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Minggu, 16 September 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Fadli mengatakan laporan dari Tim Advokasi GNPF Ulama itu, sebagai pengaduan masyarakat, akan diteruskannya kepada pihak-pihak terkait, seperti Menteri Luar Negeri, Kapolri, dan Kepala BIN. Hal itu, menurut dia, terkait dengan bagaimana bisa terjadi seorang WNI tidak bisa kembali karena diduga dicegah keluar dari Arab Saudi, yang telah berada di negara tersebut selama 1,5 tahun.

"Tentu saya kira jelas ini sebuah kasus. Ini biasanya kalau ada kasus overstay atau masalah lain justru dikembalikan atau dideportasi namun malah tidak boleh keluar," ujarnya.

Baca: Cerita Rizieq Shihab Tiga Kali Dicekal Imigrasi Arab Saudi

Menurut dia, apa yang dialami Rizieq agak aneh, termasuk yang disampaikan Tim Advokasi GNPF Ulama mencurigai adanya pesanan dari unsur dalam negeri di Indonesia, sehingga perlu diklarifikasi dan diselidiki kebenarannya. Dia mengatakan, kalau benar terjadi, sangat jelas ada pelanggaran konstitusi, dan dirinya akan menyampaikan kepada Komisi I dan Komisi III DPR RI.

ANTARA

Berita terkait

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

11 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

48 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

51 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

10 November 2023

Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

Demonstran yang menolak kedatangan Coldplay menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Inggris.

Baca Selengkapnya

Massa Penolak Konser Coldplay Gelar Aksi dari Mabes Polri, Kedubes Inggris Hingga Kemenparekraf

10 November 2023

Massa Penolak Konser Coldplay Gelar Aksi dari Mabes Polri, Kedubes Inggris Hingga Kemenparekraf

Massa penolak konser Coldplay hari ini menggelar aksi unjuk rasa di empat lokai, di Mabes Polri, Kedubes Inggris hingga Kemenparekraf.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

26 April 2023

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya