Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi garam saat konferensi pers di Bareskrim Poliri, Jakarta, 28 Mei 2018. Polisi menetapkan Direktur PT. GSA berinisial MA sebagai tersangka karena terbukti memperdagangkan garam industri untuk kebutuhan konsumsi yang ber-merk Gadjah Tunggal, dengan jumlah barang bukti mencapai 40 ribu ton garam yang ditemukan di gudang PT. GSA di Gresik, Surabaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitongan mengatakan timnya menyita tiga komputer induk milik Grup Colombia, yang membawahi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.
Tiga komputer itu disita setelah Daniel beserta tim menggeledah kantor PT SNP Finance di Jalan K.H Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Selasa, 25 September 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. "Mudah-mudahan kami dapat data umum, seperti jumlah nasabah dan segala macam," ucap Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.
Kemudian, ada catatan pembiayaan. Namun catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini pun tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.
Hingga saat ini, kata Daniel, sudah ada beberapa bank yang datang dan mengonfirmasi beberapa hal yang dibutuhkan untuk mengusut perkara ini. Meski begitu, ia enggan membeberkan bank mana saja yang sudah bertandang ke Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, Daniel telah menetapkan delapan tersangka pelaku. Mereka adalah DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan.
Adapun tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran karena melarikan diri yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memanipulasi dana piutang nasabah kredit sebagai jaminan. "Jumlah nilai kreditnya dimanipulasi, di-mark up," ujar Daniel, kemarin.
Sejumlah barang bukti yang disita Bareskrim dalam kasus itu di antaranya adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.