Syafruddin Temenggung Sebut Ada 30 Bank yang Belum Lunasi BLBI

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 25 September 2018 06:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengatakan ada 30 Bank yang belum melunasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, dia tidak menyebutkan nama-nama bank tersebut.

Baca: Kasus BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

"Ada kira-kira 30 bank yang belum bayar BLBI, sampai sekarang belum diapa-apain," kata dia usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Syafruddin menjadi terdakwa dalam salah satu kasus pengucuran dana BLBI. Dia divonis 13 tahun penjara karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI bagi pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

BDNI merupakan salah satu dari 48 bank sekarat yang mendapat suntikan BLBI sekitar Rp 144,5 triliun ketika krisis moneter melanda Indonesia 1997-1998. Selain BDNI, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Umum Nasional dan Bank Indonesia Raya menjadi lima besar bank penerima dana BLBI.

Advertising
Advertising

BDNI mendapat kucuran dana sekitar Rp 30,9 triliun. Namun, aset yang dimiliki BDNI hanya mampu sedikit membayar porsi utang itu. Untuk mengembalikan uang BLBI, Sjamsul menyerahkan 12 perusahaannya yang ditaksir seharga Rp 22,6 triliun. Sjamsul masih memiliki tunggakan sebesar Rp 4,8 triliun.

Baca: Syafruddin Temenggung: Satu Hari Pun Dihukum Kami Akan Melawan

Untuk membayar sisa utangnya, Sjamsul menyerahkan aset berupa piutang petambak Dipasena senilai Rp 4,8 triliun. Namun, Sjamsul dituding melakukan misrepresentasi sebab sebagian piutang tersebut merupakan kredit macet.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Syafruddin disebut mengetahui Sjamsul telah melakukan misrepresentasi terkait piutang tersebut. Namun, Syafruddin mengabaikannya dan tetap menerbitkan SKL untuk Sjamsul. Tindakannya itu mengakibatkan negara kehilangan hak tagih kepada Sjamsul. Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul dari penerbitan SKL tersebut.

Syafruddin bersikukuh keputusannya mengeluarkan SKL sudah melalui prosedur yang benar. Dia mengatakan keluarnya SKL itu telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Jadi, bukan saya. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," kata dia.

Karena itu, Syafruddin beranggapan kasus penerbitan SKL untuk BDNI sebenarnya sudah selesai. Pada 2008, kata dia, pemerintah telah menyampaikan itu ke DPR. Namun, dalam kesempatan yang sama juga dilaporkan ada sejumlah bank yang belum menyelesaikan kewajibannya di BLBI. "Yang sudah selesai malah diutak-atik sekarang ini, yang belum bayar malah sama sekali tidak," kata dia.

Berita terkait

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

25 Februari 2024

Terkini Bisnis: Profil Kilang Pertamina Internasional Penampung Komisaris Prabu Revolusi, Dulu Jokowi Tak Setuju BLT kini Jadi Andalan

PT Kilang Pertamina Internasional adalah anak usaha Pertamina tempat Prabu Revolusi diangkat jadi komisaris. Jokowi kini andalkan BLT dan Bansos.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

25 Februari 2024

Kilas Balik Kasus BLBI yang Dibahas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Saat Bertemu Mahfud Md

Skandal BLBI pada akhir 1990an belum tuntas. Ini dibahas dalam pertemuan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

23 Februari 2024

Mahfud Md Titip Tiga Pekerjaan Rumah Kemenko Polhukam ke Hadi Tjahjanto, Apa Saja?

Mahfud MD serahkan 3 pekerjaan rumah ke Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Salah satunya soal BLBI. Siapa saja yang terlibat?

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

26 Januari 2024

Kemenkeu Beberkan Dua Alasan Aset BLBI Tommy Soeharto Rp 2 Triliun Tak Kunjung Laku

Kemenkeu akan kembali melelang aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

23 Desember 2023

TPN Klaim Mahfud Md Selamatkan Rp 677 Triliun dari Korupsi Indosurya hingga Minyak Goreng

Andi menjelaskan jumlah Rp 677 triliun yang diselamatkan Mahfud Md ditangani sejak menjabat sebagai Menkopolhukam pada 2019.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

15 November 2023

Terkini: Jokowi Pangkas Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Jawaban Coca-Cola soal Seruan Boikot

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari revisi target penarikan utang pemerintah oleh Presiden Jokowi pada APBN 2023.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

15 November 2023

Satgas BLBI Sita Aset Debitur di Jakarta Selatan Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI melakukan penyitaan harta kekayaan serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

16 Oktober 2023

Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare dengan estimasi nilai sevesar Rp 171,681 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

31 Juli 2023

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar: Gedung Tamara Center dan Saham

Satgas BLBI melakukan penyitaan barang jaminan dan/hartta kekayaan lainnya dari obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Baca Selengkapnya