Kronologi Penahanan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Senin, 24 September 2018 19:31 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiwan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan alasan penahanan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Dalam dugaan kasus korupsi. Kejaksaan Agung telah menemukan kerugian keuangan negara akibat investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yang mencapai Rp 568 miliar. Akibat kerugian itulah mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan, ditahan karena dianggap turut bertanggung jawab.

Baca juga: Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Cari Bukti ke Australia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman mengatakan, investasi Pertamina di BMG telah merugikan negara. Pembelian Blok Basker Manta Gummy membawa hasil. "Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pasti investasi itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris," kata Adi, Senin 24 September 2018.

Akuisisi tanpa Penelitian dan Penilaian Risiko

Adi menjelaskan bahwa PT Pertamina melakukan langkah akuisisi atau investasi yang berada di BMG Australia dengan penawaran berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd. Basker Manta Gummy Australia seharusnya diproses berdasarkan ketentuan Pertamina dengan penelitian apakah layak dilakukan investasi atau tidak. "Sebetulnya sudah dibentuk tim peneliti, tapi saat proses transaksi, tetap berjalan tanpa persetujuan," katanya.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung.| Ryan Dwiki Anggriawan

Adi menambahkan, penentu investasi Pertamina ada pada direktur hulu yang waktu itu dilakukan oleh Heru Kristanto. "Proses akuisisi ini tanpa hasil penelitian dan tanpa ada penilaian risiko, dan itu tetap berjalan dan akhirnya disetujui dan dilaksanakan investasi ini oleh direktur utama yaitu saudara Karen Agustuawan yang kemudian kami lakukan penahanan."

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memutuskan menahan Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung dari 24 September 2018. "Diperlukan tindakan upaya paksa untuk penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Penahanan ini berdasarkan usulan dari tim penyidik," katanya.

Sudah 4 Tersangka: Karen, Genades, Frederik dan Bayu

Berita terkait

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

4 jam lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

16 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

2 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

5 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

7 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

7 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

9 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

10 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

11 hari lalu

Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

11 hari lalu

Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.

Baca Selengkapnya