Dua Alasan Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 22 September 2018 07:38 WIB

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi do'a bersama untuk Novel Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 13 April 2017. TEMPO/GRANDY AJI

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menilai pembentukan Keputusan Pimpinan KPK tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK sudah salah sejak tata cara pembentukan hingga isi keputusan. Dua hal itu yang menjadi alasan Wadah Pegawai menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca: Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

"WP KPK mempersoalkan keputusan tersebut secara formil maupun materil," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 September 2018.

Wadah Pegawai mengajukan gugatan terhadap lima orang pimpinan KPK ke PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 tahun 2018 tentang Cara Mutasi di lingkungan KPK. Gugatan didaftarkan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh Wadah Pegawai diwakili oleh Yudi Purnomo, selaku ketua dengan kuasa hukum Arif Maulana dari LBH Jakarta.

Pimpinan KPK mengesahkan surat keputusan terkait mutasi pegawai itu pada 20 Agustus 2018. Dalam surat tersebut, pimpinan KPK memutuskan antara lain tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P tahun 2006 tentang Kepegawaian.

Advertising
Advertising

Proses mutasi, rotasi dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan. Pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdasarkan kebutuhan organisasi.

Baca: Deputi Penindakan Foto Bareng TGB, KPK: Dia Masih Lurus

Yudi mengatakan dari sisi formil keputusan pimpinan itu bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK. Dia menilai keputusan itu dibuat secara terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, seperti Biro Hukum.

Sementara dari sisi materil, menurut Yudi keputusan itu mengizinkan proses mutasi dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan. Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.

Mekanisme alih tugas, kata dia, dilakukan secara objektif melalui penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Sementara sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat. Kedua proses itu menurut Yudi, sudah sesuai dengan Undang-Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya. "Ini bukan hanya sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK,” ujar Yudi.

Yudi khawatir dengan adanya keputusan pimpinan tersebut dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Menurut dia, mutasi pegawai yang dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi pimpinan berpotensi mengubah orientasi kerja pegawai hanya untuk menyenangkan atasan. "Bukan lagi sesuai dengan kompetensi dan independensinya," kata dia.

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

33 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

23 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya