Indikator: Polisi Dinilai Tak Mampu Ungkap Dalang Kasus Munir
Reporter
Erwin Prima
Editor
Erwin Prima
Senin, 17 September 2018 11:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak ada pembahasan penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dalam pertemuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Jumat, 14 September 2018, lalu di kediaman Tito, meski kedua pihak membahas kerja sama terkait program Polri Ramah HAM. "Kasus Munir tidak dibicarakan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah, Jumat lalu.
Baca: Desak Bareskrim Buka Kasus Munir, Komnas HAM: Polisi Punya Bukti
Baca: 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas
Kapolri sebelumnya telah menyampaikan instruksi mengungkap dalang pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang baru, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.
Dalam jajak pendapat yang digelar tempo.co dalam kanal Indikator, sikap Kepolisian dalam menelusuri kasus pembunuhan Munir setelah 14 tahun cukup mendapat perhatian pembaca. Mereka umumnya menganggap Kepolisian tidak akan mampu mengungkap tuntas kasus tersebut.
Pada jajak pendapat yang berlangsung pada 10-17 September 2018, sebanyak 970 pembaca tempo.co ikut memberikan suara mereka terhadap persoalan ini. Sebanyak 178 orang (18,35 persen) menilai Polisi mampu mengungkap kasus pembunuhan Munir. Sementara 736 orang (75,88 persen) menganggap Polisi tidak mampu, sedangkan sisanya sebanyak 56 orang (5,77 persen) menyatakan tidak tahu.
Pada 14 tahun lalu, tepat pada 7 September 2004, aktivis HAM Munir meninggal dalam perjalanan penerbangan ke Belanda karena dibunuh. Dalam tubuhnya, ditemukan racun arsenik.
Dalam kasus Munir, pengadilan telah menghukum bekas pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi PR. Pollycarpus telah menjalani hukuman 14 tahun penjara sedangkan Muchdi dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008.
Hingga kini kepolisian belum menangkap siapa dalang dari pembunuhan itu. Kepolisian sempat menetapkan Muchdi Pr sebagai tersangka. Muchdi ketika itu berpangkat Mayor Jenderal dan menjabat sebagai Deputi V/Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara (BIN).
Persidangan mengungkap bahwa Pollycarpus dan Muchdi beberapa kali berkomunikasi melalui telepon. Namun, belakangan pengadilan memutuskan Muchdi bebas murni dari semua tuduhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan ada satu bukti penting yang belum diungkap ke pengadilan ketika itu, yakni rekaman suara antara Muchdi dan Pollycarpus. Ia mendengar informasi adanya bukti tersebut dari Kabareskrim saat itu, Bambang Hendarso Danuri, dan Direktur Prapenuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung Suroso.
"Fakta-fakta tersebut yang sebetulnya menjadi modalitas untuk menelusuri siapa dalang di balik pembunuhan Munir," kata Anam.
Karena itu, Anam menganggap kepolisian tak akan kesulitan mengungkap dalang pembunuhan Munir. "Tinggal buka brankas, pelajari kembali, kasus ini gerak," ujarnya.
Kepolisian menyatakan hingga saat ini kasus pembunuhan Munir belum ditutup. Menurut Kepala Bareskrim Arief Sulistyanto, Polri sudah melakukan sejumlah langkah signifikan sejak 2004 terkait kasus itu, dengan memproses empat berkas perkara dan empat tersangka, yang sudah menjalani masa hukuman, bahkan selesai.
Arief mengatakan Polri membutuhkan alat bukti baru (novum) untuk menangani kembali kasus Munir. "Bagaimana kelanjutan kasus Munir, kalau polisi punya alat bukti baru, pasti akan melanjutkannya," ujarnya.