TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mendesak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri segera menindaklanjuti instruksi Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. "Perintah Pak Tito harus kita apresiasi, tapi harus diefektifkan, kalau enggak kasus ini enggak akan jadi apa-apa," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Baca: Komnas HAM Minta 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto untuk meneliti kembali kasus kematian Munir. Menurut Anam, instruksi Tito yang disampaikan kepada Kabareskrim pada 30 Agustus itu menjadi penting di momentum 14 tahun meninggalnya Munir. Anam mengatakan kepolisian pun mengantongi banyak bukti untuk mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir hingga tuntas.
Munir Said Thalib meninggal dalam penerbangannya dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Otopsi kepolisian Belanda menemukan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik.
Kepolisian kemudian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka. Pengadilan menetapkan Pollycarpus bersalah sebagai pelaku pembunuhan dan memvonisnya 14 tahun penjara pada Desember 2005. Akhir Agustus lalu, Pollucarpus bebas.
Terpidana lainnya dalam kasus ini ialah Direktur Utama Garuda Indonesia ketika itu, Indra Setiawan. Indra divonis penjara 1 tahun karena memberikan izin kepada Pollycarpus untuk terbang pada hari itu. Terlebih, Polly diberi kesempatan bertugas di bagian keselamatan penerbangan yang memungkinkannya membunuh Munir.
Namun, hingga kini kepolisian belum menangkap siapa dalang dari pembunuhan itu. Kepolisian sempat menetapkan Muchdi Pr sebagai tersangka. Muchdi ketika itu berpangkat Mayor Jenderal dan menjabat sebagai Deputi V/Penggalangan dan Propaganda Badan Intelijen Negara (BIN). Persidangan menungkap bahwa Pollycarpus dan Muchdi beberapa kali berkomunikasi melalui telepon. Belakangan pengadilan memutuskan Muchdi bebas murni dari semua tuduhan.
Simak juga: 14 Tahun Kasus Munir, Dokumen TPF Hilang hingga Pollycarpus Bebas
Anam mengatakan ada satu bukti penting yang belum diungkap ke pengadilan ketika itu, yakni rekaman suara antara Muchdi dan Pollycarpus. "Fakta-fakta tersebut yang sebetulnya menjadi modalitas untuk menelusuri siapa dalang di balik pembunuhan Munir," kata dia. Anam menganggap kepolisian tak akan kesulitan mengungkap dalang pembunuhan Munir. "Tinggal buka brankas, pelajari kembali, kasus ini gerak."