MA Bolehkan Koruptor di Daftar Caleg, PKS Beda Pertimbangan

Editor

Purwanto

Minggu, 16 September 2018 06:46 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera Suhud Alynuddin mengatakan PKS tetap berpegang pada pakta integritas kendati Mahkamah Agung membolehkan eks napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Pakta integritas itu memuat komitmen partai untuk tak mencalonkan eks terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai calon anggota legislatif.

Suhud mengatakan, PKS menimbang aspek lain kendati menghormati putusan Mahkamah Agung itu. "Kami menghormati aspek hukum formal. Namun kita juga harus mempertimbangkan aspek etika dan moralitas," kata Suhud kepada Tempo, Sabtu, 15 September 2018.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan Mahkamah sudah memutuskan bahwa larangan bekas terpidana korupsi menjadi caleg itu bertentangan dengan Undang-undang.

"Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkannya permohonannya dan dikembalikan kepada Undang-undang," kata Suhadi, Jumat, 14 September 2018.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg dalam PKPU itu sebelumnya digugat dengan dalih tak memiliki dasar hukum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang itu hanya melarang bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, sedangkan eks napi korupsi tak disinggung.

Advertising
Advertising

Suhud melanjutkan, PKS sejak awal berkomitmen tak mencalonkan eks napi kasus korupsi di pemilihan anggota legislatif 2019. Dia berujar, partai juga telah mencoret semua koruptor dari daftar bakal calon legislator yang sebelumnya sempat lolos didaftarkan ke KPU.

"Negara ini sedang mengalami defisit ekonomi, jangan sampai kita juga mengalami defisit etika dan moral," ujarnya.

Suhud menambahkan, bekas koruptor bisa mengabdi dalam bentuk dan bidang lain jika tetap ingin memberi sumbangsih kepada bangsa dan negara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

4 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

6 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

11 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

12 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya