TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Kejaksaan Agung Marwan Effendy dituding melakukan penjiplakan dalam pembuatan disertasi doktornya. "Dia melakukan copy-paste saat menyusun disertasinya," kata Konsultan Hukum Muhammad Sholeh di Gedung DPR, Kamis (22/11). Marwan, ia menambahkan, menjiplak disertasi milik Untung S. Radjab. Keduanya sama-sama berasal dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Untung menyelesaikan disertasinya 2004, sedangkan Marwan dua tahun kemudian. "Dari segi judul dan isi mirip," katanya. Ia mencontohkan, judul kedua desertasi tersebut hampir sama. Disertasi Marwan bejudul "Kedudukan dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Sistem Ketetanegaraan dan Implikasinya Dengan Dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Sedangkan judul disertasi Untung yaitu "Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan dan Berdasarkan UUD 45". "Bedanya yang satu bahas kejaksaan, satunya lagi bahas kepolisian," katanya. Ia melanjutkan, Marwan juga dinilai menjiplak kerangka pemikiran dan sekitar 40 halaman dan 15 alinea disertasi milik Untung. Beberapa halaman yang sama tersebut, antara lain; halaman 15-32 milik Marwan memiliki kesamaan isi dengan halaman 14-34 milik Untung, halaman 39-41 sama dengan halaman 40-42 milik Untung, halaman 46-48 mirip dengan halaman 45-47, 52-91 sama dengan halaman 53-101 milik Untung. "Ini jelas bukan kebetulan karena jumlahnya banyak sekali," katanya. Karena itu ia meminta Komisi Hukum DPR mencoret Marwan Effendy dari daftar sepuluh calon pimpinan KPK. Marwan, menurutnya, telah cacat secara moral. "Integritasnya dipertanyakan,' katanya. Ia meminta Komisi Hukum membuat tim khusus independen untuk menguji disertasi milik Marwan. "Jangan hanya mengandalkan surat pernyataan resmi dari pihak universitas," katanya. Wakil Ketua Komisi Hukum Soeripto mengatakan Universitas Padjajaran telah memberikan surat keterangan resmi bahwa disertasi milik Marwan Effendy bukan hasil jiplakan. "Sudah ada surat resminya," katanya. Dwi Riyanto Agustiar