Idrus Marham Sudah Tiga Kali Diperiksa KPK di Kasus PLTU Riau-1
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Amirullah
Jumat, 24 Agustus 2018 16:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah tiga kali memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Baca: Jadi Tersangka, Idrus Marham Janji Jalani Semua Proses Hukum
"Untuk Idrus sudah dua, tiga kali diperiksa," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2018.
Febri mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dan pengetahuan Idrus terkait proyek tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 19, 25 Juli, dan 15 Agustus 2018.
Dalam pemanggilan tersebut Idrus diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo; salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan suap proyek PLTU Riau-1.
Febri menyebutkan, hingga saat ini belum ada peningkatan penyidikan, atau penetapan status hukum secara resmi oleh KPK, meski sebelumnya Idrus saat mengundurkan diri sebagai menteri mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "KPK belum mengumumkan secara resmi peningkatan status hukum," ujar Febri.
Baca: Agus Gumiwang Gantikan Idrus Marham sebagai Menteri Sosial
Dalam kasus ini KPK menduga Eni menerima suap dengan total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu.
Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.