MPR Bisa Keluarkan Tap MPR Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Sabtu, 18 Agustus 2018 20:23 WIB

Acara sarasehan bertema Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia"yang diselenggarakan di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Jakarta, Sabtu (18/8/2018).

INFO NASIONAL - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) masih bisa mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking (penetapan), khususnya Tap MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan presiden. Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR bukan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan, tetapi juga mengeluarkan Tap MPR.

Demikian satu rangkuman dalam Sarasehan “Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPR dan MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia” di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Jakarta, Sabtu (18/8/2018). Sarasehan yang diselenggarakan bersamaan dengan Peringatan Hari Konstitusi ini, menghadirkan pembicara Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarul Zaman, mantan Hakim Konstitusi Prof Dr Maria Farida, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Dalam paparannya Rambe Kamarul Zaman menyebutkan bahwa MPR masih bisa mengeluarkan atau membuat Tap MPR. Namun Tap MPR itu harus menyangkut beschikking. “Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR seharusnya mengeluarkan Tap MPR. Ini akan memperkuat MPR menyangkut kewenangannya meski MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi,” katanya.

Bukan hanya dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR juga bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking dalam hal presiden berhalangan di tengah jalan. “Ketika presiden berhalangan, MPR juga perlu mengeluarkan Tap yang besifat beschikking,” ujarnya.

Hamdan Zoelva juga sependapat, ke depan MPR tidak bisa lagi membuat Tap MPR yang bersifat regling (mengatur). “MPR hanya bisa mengeluarkan Tap yang bersifat beschikking selain melakukan perubahan dan penetapan UUD,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Tak jauh berbeda, Maria Farida juga berpendapat MPR tetap bisa membuat dan mengeluarkan Tap MPR tetapi Tap tentang beschikking, bukan Tap tentang penetapan GBHN. “Menurut saya, Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih terdiri dari dua pasal. Pertama, pasal yang menyebutkan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Kedua, pasal tentang kapan mulai berlakunya ketetapan itu. MPR sebagai mewakili rakyat Indonesia, karena yang melakukan pemilihan presiden adalah rakyat,” jelasnya.

Menurut Maria Farida, selama ini presiden dan wakil presiden yang terpilih tidak memiliki Tap MPR untuk pelantikan. Selama ini hanya ada berita acara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Kalau misalnya nanti ada impeachment terhadap presiden, apakah MPR hanya mencabut berita acara pelantikan? Karena itu perlu Tap MPR untuk pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih dan Surat Keputusan. Sebab, jika tidak ada Tap itu, bagaimana bisa dilakukan impeachment?” tanya Maria Farida. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya