Program Pengajar Pengganti, Jaminan Keberlangsungan Pembelajaran di Daerah Khusus

Rabu, 8 Agustus 2018 12:31 WIB

suasana belajar mengajar di sekolah

INFO NASIONAL-- Layanan pendidikan di daerah khusus bukanlah layanan pendidikan darurat atau layanan pendidikan yang bersifat insidental, akan tetapi sama halnya dengan layanan pendidikan di daerah pada umumnya, harus berlangsung secara berkelanjutan.

Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus, maka pemerintah telah menjamin ketersediaan stok pengajar di daerah tersebut. Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), memberikan perhatian serius untuk menjamin terjaganya keberlangsungan pembelajaran di daearah khusus.

Bentuk keseriusan Ditjen GTK dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus ada dua hal, yaitu peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan. Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Diten GTK dengan memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ketika guru daerah khusus mengikuti PPG, tentunya pembelajaran di daerah khusus tidak boleh terhenti, maka Ditjen GTK mengantisipasinya dengan mencari guru pengganti melalui Program Pengajar Pengganti (JARTI). Secara terminologi, memang disebut sebagai pengajar pengganti bagi guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG, namun demikian, Ditjen GTK sangat memperhatikan quality assurance dari guru pengganti tersebut.

Hal tersebut, nampak bahwa rekruitmen program pengajar pengganti tersebut, mempersyaratkan kualifikasi pendidikan sarjana. Setelah memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi pendidikan, mereka yang dinyatakan lulus sebagai guru pengganti, selanjutnya diberikan pelatihan atau pembekalan untuk menjadi guru yang profesional. Untuk menjamin keterlaksanaan tugas fungsi guru pengganti, dilaksanakan program monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Ditjen GTK.

Advertising
Advertising

Program Guru Pengganti yang dirancang oleh Diten GTK diawali dengan diadakannya rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya dinas pendidikan di daerah khusus, calon guru pengganti yang telah lulus seleksi administrasi dan kualifikasi. Kegiatan rapat koordinasi ini ditujukan untuk membangun kesepahaman konsep, kebijakan dan teknikal sehingga apa yang menjadi tujuan program guru pengganti ini dapat tercapai.

Pada akhirnya program ini dapat memberikan jaminan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan, tanpa harus terganggu dengan ketidakhadiran guru-guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG.

Pembelajaran yang berkelanjutan di daerah khusus dipahami sebagai salah satu kontribusi dalam mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, ketika program guru daerah khusus diluncurkan, Ditjen GTK tetap memberikan kesempatan kepada para guru di daerah khusus untuk memperoleh hak-hak peningkatan kompetensi dan kesejahteraannya melalui program PPG.

Karena PPG ini menyita kahadiran peserta secara penuh dalam waktu dua tahun, maka otomatis guru daerah khusus yang mengikuti PPG ini akan meninggalkan sementara tugas mengajajarnya. Supaya pembelajaran bagi para siswa di daerah khusus ini terus berjalan, maka GTK meluncurkan program Pengajar Pengganti. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya