Korban Perkosaan Dihukum, Hakim PN Muara Bulian Dilaporkan ke KY

Selasa, 31 Juli 2018 03:50 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan dan Anak mengadukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial (KY) yang diduga melakukan pelanggaran etik. Majelis hakim itu diduga menyalahi aturan etik karena memvonis seorang anak perempuan korban perkosaan bersalah lantaran melakukan aborsi.

Baca juga: Polri Bantu Selidiki Pemerkosaan Mahasiswa Indonesia di Belanda

Genoveva Alicia dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut. "Korban pemerkosaan mendapat kuasa hukum yang sama dengan pelaku pemerkosaan di kasus berbeda namun berkaitan," katanya di Gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Pelaku pemerkosaan merupakan kakak kandung korban. Dia didakwa bersalah telah melakukan perkosaan. Kuasa hukumnya menangani perkara pemerkosaan itu juga menangani perkara korban perkosaan dalam kasus aborsi. "Kesamaan kuasa hukum di dua perkara yang berhubungan dan mempengaruhi itu merupakan conflict of interest," ujarnya.

Dugaan pelanggaran juga terlihat dari pemeriksaan korban dan pelaku pemerkosaan yang dilakukan di hari yang sama. Genoveva menilai hal itu sebagai mengindikasikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tak mendalam.

Baca juga: Mahasiswi Indonesia Jadi Korban Perkosaan di Belanda

Hakim, menurut Genoveva, juga tidak memperhatikan pernyataan ibu korban pemerkosaan bahwa ada paksaan saat dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ibunya itu juga didakwa bersalah karena menyuruh aborsi

Advertising
Advertising

ICJR juga menyoroti langkah hakim yang memvonis korban pemerkosaan tersebut bersalah karena aborsi. Genoveva menuturkan, tindakan aborsi itu dilakukan korban perkosaan itu bukan atas kehendaknya sendiri. Sang anak mendapat tekanan dari ibunya. "Seharusnya dalam menangani kasus pemerkosaan, hukum tidak dilihat secara hitam putih saja, melainkan circumstances-nya juga," katanya.

Anggota aliansi lain, Nanda Dwintasari, menyatakan aborsi seharusnya tidak dipandang sebagai tindakan membunuh dalam hukum. Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi dilarang dilakukan setiap orang. "Namun ada pengecualian jika ada indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma," ujarnya.

Baca: Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Anggota KY Farid Wajdi mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan persyaratan sebelum memutuskan akan menyelidiki aduan lebih lanjut atau tidak. Jika memenuhi syarat, aduan akan diverifikasi dan dibahas oleh tim hakim KY.

Verifikasi dilakukan dengan memeriksa hasil putusan hakim dalam kasus korban perkosaan itu. "Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, baru kami menjadwalkan pemeriksaan hakim," ujarnya.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

2 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

3 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

14 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

31 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

32 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya