KPK: Orang Dekat Bupati Labuhanbatu Harus Menyerahkan Diri Besok

Jumat, 20 Juli 2018 13:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap berjalan ke luar mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, untuk menyerahkan diri paling lambat Sabtu (21/7) besok. "Imbauan ini berlaku hingga Sabtu 21 Juli, jika tidak KPK akan memporses penerbitan DPO kepada yang bersangkutan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 20 Juli 2018.

Baca: Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Tabrak Petugas KPK

Umar memiliki peranan penting dalam rangkain suap yang menyeret Bupati Labuhanbatu. Umar diduga ditugaskan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mengambil cek senilai Rp 576 juta dari petugas BPD Sumatera Utara berinisial H. Cek itu berasal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Cerita kaburnya orang dekat Bupati Labuhanbatu ini bermula saat tim KPK mencegat Umar Ritonga yang baru saja mengambil uang dari bank pada Selasa (17/7). Duit ini diduga merupakan suap untuk Bupati Labuhanbatu.

Baca juga: Berusaha Kelabui KPK, Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Suap Baru

Advertising
Advertising

Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang sebelumnya mengatakan awalnya tim KPK berusaha menghadang mobil yang dikemudikan Umar di depan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Tapi saat tim KPK menunjukan tanda pengenal, Umar melawan. "Dia hampir menabrak petugas," kata Saut, Rabu, 18 Juli 2018.

Lolos dari hadangan, Umar kabur membawa uang Rp 500 juta. Tim KPK mengejar. Kondisi kala itu di Labuhanbatu sedang hujan.

Saut mengatakan Umar sempat berpindah dari satu titik ke titik lain. Sampai di pinggiran kebun sawit, Umar keluar dari mobil dan mulai berlari. Dia berlari sampai ke daerah rawa di sekitar perkebunan. Tim KPK memutuskan menghentikan pengejaran dan memburu terduga lainnya. "Tim memutuskan mencari pihak lain yang juga perlu diamankan," kata dia.

Simak: Suap Bupati Labuhanbatu, Pakai Modus Titip Uang dan Kode Proyek

Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan orang kepercayaannya Umar sebagai penerima suap. Saat ini KPK masih memburu Umar. Sementara, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

15 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya