Polisi Bongkar Jaringan Perjudian Melalui Internet
Reporter
Editor
Senin, 29 Oktober 2007 16:11 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya membongkar jaringan judi toto gelap dan bola melalui internet, Senin (29/10). Jaringan ini dikendalikan dari sebuah rumah di Jalan Simo Sidomulyo Surabaya. Empat orang anggota jaringan berhasil diringkus, masing-masing berinisial HM alias YY, 48 tahun, YW alias WT dan 33 tahun, dan AW, 28 tahun. Ketiganya berasal dari Simomulyo Surabaya. Pelaku lainnya berinisial TM alias YP, 42 tahun, beralamat di Perumahan Kelapa Gading Jakarta Utara.Kapolwiltabes Surabaya Komisaris Besar Anang Iskandar menjelaskan modus operandi kelompok ini adalah menghimpun uang para penjudi untuk kemudian dimasukkan pada website judi yang berpusat di Thailand. Dalam kasus ini HM bertindak sebagai pengepul wilayah Surabaya. Dia menerima tombokan pasangan atau pemain judi togel dan bola melalui kontak handphone atau cukup lewat short massage service. Hasil rekapan para penjudi tersebut kemudian dikirimkankan kepada TM melalui telepon genggam. Sedangkan uangnya ditransfer ke rekening Bank Central Asia.Selanjutnya oleh TM rekapan angka-angka itu dimasukkan ke dalam website www.sbobet.com dan www.lbcbet.com, sebuah website judi internasional yang beralamat di Bangkok, Thailand. Sedangkan peran AW adalah memasukkan sendiri tombokan dari para penjudi itu ke website yang sama. Untuk dapat masuk ke website tersebut pemain judi harus mendaftar untuk mendapatkan password. Dari kegiatan mengepul rekapan togal ini para pelaku memperoleh omset puluhan juta per hari. HM misalnya mendapatkan omset Rp 50 juta, YW Rp 10 juta, AW Rp 50 juta dan TM Rp 20 juta. "Bagi penjudi yang nomornya tembus, perolehannya hanya satu dibanding satu," ujar Anang.Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit labtop, tiga buku tabungan BCA dan Bank Danamon, buku rekapan togel, kartu ATM, kalkulator dan uang tunai. Dari pengakuan para pelaku, permainan judi lewat internet itu sudah mereka lakukan sejak dua tahun lalu. "Aset mereka di bank yang berhasil kita bekukan sebanyak Rp 300 juta, tapi uang tunai yang kami dapat baru Rp 700 ribu," kata Anang.Menurut Anang dalam operasi pengejaran ke Jakarta, TM sempat hendak menyuap anak buahnya yang menangkap dengan uang Rp 150 juta. Namun polisi tersebut tidak tergiur dan tetap membawa TM ke Surabaya. Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 303 KUHP dan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kukuh S Wibowo
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.