Bekas Gubernur Kalbar Dilaporkan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Selasa, 26 Juni 2018 15:01 WIB

Ketua Forum Umat Islam Bersatu, Rahmat Himran, melaporkan bekas Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 Juni 2018. Cornelis dilaporkan atas dugaan penistaan agama yang menyebut suku Melayu dan Islam sebagai penjajah terlama di Indonesia dalam pidatonya. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan bekas Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Cornelis dilaporkan atas dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. "Kami dari FUIB melaporkan mantan Gubernur Kalbar Cornelis terkait penistaan agama dan penghinaan agama Islam yang dilakukannya," kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 26 Juni 2018.

Aduan ini berangkat dari pidato Cornelis yang sempat beredar di media sosial. Rahmat mengatakan dalam pidatonya Cornelis menyebut suku melayu dan Islam merupakan penjajah yang paling lama di Indonesia. Namun, Rahmat tidak merinci kapan pidato Cornelis itu berlangsung. Rahmat mengaku mendapatkan video tersebut dari seorang teman di Kalimantan Barat.

Baca: Forum Umat Islam Bersatu Demo M. Iriawan

Rahmat membawa barang bukti berupa salinan teks dari pidato Cornelis. Selain itu, dia juga membawa video pidato Cornelis serta komentar warganet di Facebook saat video tersebut viral. Menurut Rahmat, Cornelis melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Dia berharap agar kepolisian segera memproses perkara ini sampai tuntas.

"Apabila tak diproses maka akan jadi contoh yang buruk bagi masyarakat luas sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, isu-isu SARA, mudah kembali dilakukan oleh oknum-oknum seperti Cornelis ini," tuturnya.

Simak juga: Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi.

Laporan terhadap bekas Gubernur Kalbar Cornelis telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan surat nomor LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2018. Cornelis diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 156a tentang tindak pidana konflik SARA dan penistaan agama.


Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

8 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

8 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

10 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya