TEMPO Interaktif, Makassar:Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Ariyanto Boediharjo mengatakan pihaknya sedang memeriksa anggotanya, Brigadir F, sebagai saksi terkait kasus pembobolan gula milik Nurdin Halid dan Waris Halid yang diamankan Bea Cukai Sulawesi."Sejauh ini belum ada polisi yang terlibat dalam kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh. Satu orang anggota, yakni Brigadir F, diperiksa sebagai saksi," kata Ariyanto, usai serah terima Pangdam VII Wirabuana, di Makassar, Kamis (25/10).Menurut Ariyanto, soal status gula ini tidak semua polisi mengetahui jika ini gula barang bukti, sehingga jika ada anggota yang dimintai untuk pengamanan dalam proses penyaluran, itu hal yang wajar-wajar saja."Kami akan melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai seberapa jauh anggota kepolisian ini mengetahui soal keabsahan status gula ini, karena semua polisi belum tentu tahu tentang status gula tersebut," tambah Kapolda.Sementara soal perbedaan jumlah gula versi Bea Cukai yang menyebutkan hanya 3.000 ton, sedang versi keluarga Nurdin Halid dan Waris Halid melalui saudaranya Kadir Halid menyebutkan jumlah gula yang disita Bea Cukai sebanyak 6.000 ton. Menurut Kapolda, polisi akan melakukan penyelidikan lebih jauh dengan melakukan penghitungan ulang dan memeriksa dokumen sitaanya.Terkait kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka, yakni AF, yang merupakan pegawai pengawas dan penjaga gudang gula. Ia diduga terlibat dalam proses pencurian ini, yakni memudahkan pelaku mengambil ribuan ton gula dari gudang yang mesti dijaganya.Ribuan ton gula ini merupakan barang bukti kasus impor gula dari Thailand 2005 lalu oleh Nurdin Halid dan Waris Halid yang hilang dari gudang penyimpanannya di Jalan Ir Sutamin, No 46 A, Makassar, sejak Selasa hingga Kamis pekan lalu.Irmawati