KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut

Minggu, 24 Juni 2018 15:08 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) berfoto-foto saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful mengatakan, Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah untuk mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas para pelayan publik itu. Lembaga tersebut mencatat sudah tak ada ASN yang netral saat ini.

"Dengan mencabut hak politik, ASN akan berkonsentrasi pada pekerjaannya sama seperti tentara dan polisi," kata Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng di Bakoel Koffie, Jakarta pada Ahad, 24 Juni 2018.

Baca: Komentari Video Calon Gubernur, ASN Ditetapkan Langgar Netralitas

Endi mengatakan ASN saat ini menghadapi situasi yang dilema. ASN diberikan hak politik untuk memilih. Namun kebebasan untuk mengekspresikan pilihannya dibatasi lantaran ada aturan soal netralitas ASN. Padahal, kata dia, inti dari memilih adalah mendukung.

ASN bahkan diberikan sanksi jika terlibat langsung dalam politik. Meskipun dalam beberapa kasus, kata Endi, hukuman itu juga tak dijalankan akibat kepentingan politik.

Advertising
Advertising

Netralitas ASN diperlukan, salah satunya, untuk memastikan tak ada diskriminasi dalam pelayanan publik. ASN yang berpolitik berpotensi merancang kebijakan yang dipengaruhi kepentingan politik.

Baca: Ancaman Sanksi Bagi PNS yang Tak Netral dalam Pilkada

Endi mengatakan pencabutan hak politik memang tidak akan menjamin netralitas ASN di masa depan. Sebab, motif yang mempengaruhi netralitas ASN tak hanya soal pertimbangan jabatan atau promosi. Ada pula birokrasi yang berpolitik karena pertimbangan kedekatan berdasarkan etnis dan suku. "Tapi paling tidak ruang untuk mengekspresikan dukungannya sudah dibatasi," kata dia.

Menurut Endi, pencabutan hak politik ASN akan menciptakan terobosan dalam masalah netralitas yang selama ini dihadapi. "Kalau tidak nanti akan terjadi terus seperti sekarang," ujarnya.

Adapun mengenai pencabutan hak politik, Endi berpendapat paling ideal jika diatur dalam undang-undang. "Idealnya, kalau tidak keputusan pengadilan, ya keputusan pembuat undang-undang," ujarnya.

Baca: Bawaslu Terima 184 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Netralitas ASN

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

16 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

11 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya