Bupati Tulungagung Bantah Melarikan Diri saat OTT KPK

Minggu, 10 Juni 2018 09:43 WIB

Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo memakai rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dinihari, 10 Juni 2018. Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo membantah bahwa dia menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 6 Juni 2018.

“Bukan melarikan diri, memang saat ada OTT itu posisi saya tidak berada di tempat,” kata Syahri saat hendak meninggalkan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Ahad dinihari, 10 Juni 2018.

Syahri mengaku saat itu sedang dalam perjalanan bersama keluarganya untuk belanja kebutuhan Lebaran. Ia menyebutkan mengetahui ada OTT melalui berita yang beredar. “Saya kebetulan saat OTT sedang dengan keluarga, mencari kebutuhan anak-anak untuk hari raya,” kata dia.

Baca: Bupati Tulungagung Sempat Galau Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK

Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Advertising
Advertising

KPK menduga Syahri menerima suap Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta yang sama, yaitu Susilo, melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati.

Baca: PDIP Sebut OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Aneh

Pada Jumat lalu, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pada pukul 18.30 dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 01.30. Kemarin, giliran Syahri yang datang ke gedung Merah Putih. Ia tiba sekitar pukul 21.30 WIB, dan keluar pada Ahad dinihari, pukul 04.38 WIB, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan calon bupati Tulungagung inkumben dari PDIP itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Jakarta Timur. Saut pun menyebutkan kasus suap yang menjerat Syahri itu tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. “Sudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya