Bupati Tulungagung Bantah Melarikan Diri saat OTT KPK
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 10 Juni 2018 09:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo membantah bahwa dia menghilang saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 6 Juni 2018.
“Bukan melarikan diri, memang saat ada OTT itu posisi saya tidak berada di tempat,” kata Syahri saat hendak meninggalkan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Ahad dinihari, 10 Juni 2018.
Syahri mengaku saat itu sedang dalam perjalanan bersama keluarganya untuk belanja kebutuhan Lebaran. Ia menyebutkan mengetahui ada OTT melalui berita yang beredar. “Saya kebetulan saat OTT sedang dengan keluarga, mencari kebutuhan anak-anak untuk hari raya,” kata dia.
Baca: Bupati Tulungagung Sempat Galau Sebelum Menyerahkan Diri ke KPK
Pada Jumat dinihari, 8 Juni 2018, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.
KPK menduga Syahri menerima suap Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta yang sama, yaitu Susilo, melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati.
Baca: PDIP Sebut OTT Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Aneh
Pada Jumat lalu, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pada pukul 18.30 dan langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 01.30. Kemarin, giliran Syahri yang datang ke gedung Merah Putih. Ia tiba sekitar pukul 21.30 WIB, dan keluar pada Ahad dinihari, pukul 04.38 WIB, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan calon bupati Tulungagung inkumben dari PDIP itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK cabang Jakarta Timur. Saut pun menyebutkan kasus suap yang menjerat Syahri itu tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. “Sudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur,” kata Saut.