Wali Kota Blitar Tersangka, PDIP Terkejut OTT Gaya Baru KPK
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 8 Juni 2018 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengaku terkejut mendengar Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami masih terhenyak dengan operasi tangkap tangan (OTT) gaya baru, yakni OTT melalui orang lain atau OTT tidak langsung,” ujar Hendrawan melalui pesan singkat, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Blitar Samanhudi
Tak hanya Samanhudi, KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Tulungagung serta pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018
"Setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, di Jakarta, Jumat dinihari, 8 Juni 2018.
KPK turut menetapkan empat tersangka dalam suap Bupati Tulungagung, di antaranya Agung Prayitno dari pihak swasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulung Agung Sutrisno, juga Susilo Prabowo sebagai kontraktor.
Baca: KPK Minta Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Serahkan Diri
Sementara, untuk perkara di Blitar, kata Saut, suap diduga melibatkan Wali Kota Samanhudi serta Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo dari pihak swasta.
Hendrawan menilai, jika penetapan tersangka bisa melalui OTT tak langsung, semua orang berpotensi menjadi target OTT. “Atau setiap orang yang punya uang kas di kantor atau rumah, bisa dikerjai OTT. Bisa jadi target politisasi,” katanya.
ANDITA RAHMA | MUHAMMAD HENDARTYO