TEMPO Interaktif, Padang:Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muaro, Sudarno, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Muaro, Viverdi Anggoro, dinonaktifkan terkait kaburnya enam narapidana. Kepastian penonaktifan itu didasarkan pada hasil keputusan rapat Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Barat."Hasil keputusan rapat kita, Kepala LP dan KPLP Muaro Padang dinonaktifkan. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan petugas LP lainnya terkait kaburnya napi," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Budi Sulaksa, Rabu (10/10).Enam Narapidana yang berada di sel khusus melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Kelas II A Padang, Selasa, (9/10) dini hari sekitar pukul 03.00-05.00. Tiga di antaranya adalah terpidana mati pada kasus pembunuhan, yaitu Taroni Hia (28) dan Irwan Sadawa Hia, keduanya terdakwa kasus 'Bayur Berdarah' di Maninjau. Seorang terpidana mati lagi bernama Dodi Marsal (41) yang terlibat pembunuhan istrinya di Bukittinggi.Tiga terpidana lainnya, yaitu Hendra Sabelahu (22), terpidana sembilan bulan karena pencurian, Khairul Firman (32) terpidana satu tahun kasus pencurian dan Fendi Markus (27) terpidana 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan.Hingga saat ini Kanwil Hukum dan Ham serta Kepolisian terus memburu keenam napi yang melarikan diri. Kasat Reserse dan Kriminal Poltabes Padang, Komisaris Mukti Juarsa, menyatakan kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap enam napi."Dari informasi yang kita peroleh, mereka berencana untuk melarikan diri ke Malaysia. Sehingga tadi kita telah mengirimkan faks ke Imigrasi Sumut dan Riau untuk memeriksa dengan teliti setiap orang yang mempunyai ciri seperti yang kita berikan. Selain itu, pemeriksaan di perairan akan dilakukan," katanya. Ia mengatakan telah mengerahkan 40 personel untuk memburu para terpidana yang kabur.Febrianti