KPK Berharap Perpres Pencegahan Naikkan Indeks Persepsi Korupsi

Sabtu, 26 Mei 2018 07:53 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 30 April 2018. KPK menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp 2,7 miliar dalam perizinan pembangunan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station) di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sudah memasuki tahap final. Perpres ini, ucap dia, akan berfokus untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia.

KPK, ucap dia, berharap indeks persepsi korupsi Indonesia setelah pemberlakuan peraturan itu akan meningkat. "Salah satu fokus utamanya, meningkatkan indeks persepsi korupsi," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Moeldoko: Presiden Jokowi Segera Teken Perpres Pencegahan Korupsi

Selain itu, Laode menyebutkan revisi peraturan ini bertujuan melibatkan KPK secara formal dalam pencegahan korupsi. Menurut dia, pelibatan lembaga antirasuah belum diatur dalam peraturan presiden yang lama.

Presiden Joko Widodo disebut segera meneken revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. "Saat ini sudah berada di meja Presiden. Semuanya (lembaga terkait) sudah tanda-tangan, mudah-mudahan secepatnya (terbit), dan saya sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani," ujar Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden.

Advertising
Advertising

Baca: Tjahjo Kumolo: KPK Turun ke Daerah Supervisi Pencegahan Korupsi

Laode menegaskan, fokus utama lembaganya setelah revisi ini adalah meningkatkan angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang sekarang dengan skor 37. "Kami harapkan tahun depan bisa naik dua atau tiga digit," tuturnya.

KPK juga ditunjuk sebagai Sekretariat Nasional. Menurut Laode, ada lima lembaga dan kementerian yang ikut serta dalam revisi ini. Kelimanya antara lain KPK, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. "Jadi nanti ada timnas sebagai dewan pengarah oleh ketua lembaga dan menteri terkait," katanya.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

15 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya