TEMPO Interaktif, Surabaya:Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) memperingatkan warga di sepanjang bantaran Kali Surabaya agar mewaspadai penggelontoran limbah yang dilakukan oleh industri-industri besar pada libur panjang Idul Fitri tahun ini."Setiap tahun industri-industri tersebut membuang limbah secara besar-besaran menjelang libur panjang Lebaran," kata Direktur Ecoton, Prigi Arisandi, Senin (8/10).Menurut Prigi, menjelang Lebaran tahun lalu ribuan kubik polutan yang dibuang ke Kali Surabaya telah menyebabkan matinya biota sungai termasuk ikan. Untuk mengantisipasi penggelontoran limbah tersebut Ecoton mendesak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Jawa Timur segera mengambil langkah preventif dengan melakukan koordinasi dengan instasi pengolahan lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik. "Upaya koordinasi antarinstansi terkait sangat penting demi menjaga mutu air Kali Surabaya," ujarnya.Dari penelitian yang pernah dilakukan Ecoton diketahui bahwa banyak industri di sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah yang melanggar lingkungan. Umumnya industri-industri itu tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah dan tidak memiliki izin pembuangan limbah cair.Pada tanggal 3 September-6 Oktober 2007 lalu Ecoton telah melakukan investigasi terhadap pabrik-pabrik yang selama ini sering mencemari lingkungan. Investigasi dilakukan oleh para pelajar bentukan Ecoton yang tergabung dalam Tim Detektif Kali Surabaya. Mereka menyusuri sungai mulai dari kawasan Mojokerto, Gresik hingga Surabaya.Hasilnya ditemukan dua perusahaan kertas yang memiliki saluran pembuangan lebih dari satu buah. Padahal dalam aturan disebutkan bahwa sebuah perusahaan harus memiliki satu saluran pembuangan limbah agar mempermudah penyidik atau penjabat pengawas lingkungan memonitor kualitas air sungai. Temuan lain yakni ada dua industri sepeda dan kayu lapis yang tidak membuang limbah cairnya melalui saluran pembuangan. Selain itu ditemukan tujuh industri yang membuang limbah cair melebihi baku mutu.Ecoton mendesak bupati atau wali kota yang wilayahnya dilewati aliran Kali Surabaya untuk proaktif mengantisipasi dampak pencemaran. Sebagai koordinator pengelolaan kualitas air Kali Surabaya, para kepala daerah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan pelanggar hukum lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran. "Kepala daerah punya kewenangan memperkarakan industri yang mencemari sungai," kata Prigi.Kukuh S Wibowo