Mako Brimob Rusuh, Sidang Replik Alfian Tanjung Ditunda
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Amirullah
Rabu, 9 Mei 2018 18:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung ditunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir ke pengadilan. Alasannya, jaksa mengutamakan keselamatan Alfian yang ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando atau Mako Brimob, Depok.
“Sidang ditunda karena kondisi di Mako. Ini force majeure (keadaan memaksa),” kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani kepada Tempo, Rabu 9 Mei 2018. Seperti diketahui, sejak Selasa malam, 9 Mei 2018, Mako Brimob rusuh hingga menewaskan lima polisi dan satu narapidana.
Baca: Ketua Alumni 212 Minta Hakim Bebaskan Alfian Tanjung
Alfian seharusnya melaksanakan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pembacaan replik ditunda pekan depan,” kata Reza.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Alfian melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut 85 persen kader Partai Komunis Indonesia (PKI) ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @alfiantmf.
Baca: Ustad Alfian Tanjung Baca Pledoi, Ketua Alumni 212 Beri Dukungan
Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, mengatakan tidak mengetahui bagaimana kabar kliennya di Mako Brimob. “Kami tidak tahu dan tidak bisa berkomunikasi dengan pengawas di sana,” kata Alkatiri kepada Tempo.