Terima Laporan Pemerasan, Polisi Tangkap Seorang Petugas Pajak

Kamis, 10 Mei 2018 10:02 WIB

Ilustrasi pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Pangkalpinang -Seorang petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Ramli Aruan, 31 tahun, ditangguhkan penahanannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap polisi yang menerima laporan pemerasan dari wajib pajak perusahaan.

"Berkaitan dengan penangguhan, benar itu adanya. Pertimbangan kami karena selama menjalani pemeriksaan tersangka kooperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga,” ujar Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Slamet Ady Purnomo, Rabu, 9 Mei 2018. “Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.”

Ramli Aruan disebut bertugas sebagai account representative KKP Pratama Bangka. Ia ditangkap usai menerima uang dari wajib pajak perusahaan yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 700 juta. Tak disebutkan perusahaan yang memiliki tunggakan pajak tersebut. Namun menurut polisi, perusahaan itu sudah beberapa tahun tak beroperasi dan tak memiliki transaksi keuangan.

Masih dalam versi polisi, Ramli mengajak bertemu wajib pajak itu pada jam istirahat siang sekitar pukul 12.30 di Bangka Original Cafe. Menggunakan pesan singkat pribadi, dia memberi tahu wajib pajak mengenai adanya tunggakan pajak dan harus dibayarkan jika tidak ditindak oleh kantor pajak.

Wajib pajak kaget masih memiliki tunggakan sebesar itu. Ramli menurut keterangan polisi meminta sejumlah uang awal Rp 50 juta dengan janji kepada korban menunda penindakan. Wajib pajak itu keberatan dengan permintaan uang penundaan penindakan itu. Tapi Ramli, menurut polisi, memaksa. Wajib pajak itu menyanggupi hingga keduanya bersepakat bertemu di BOC pada Senin 2 April 2018.

Wajib pajak yang membawa uang Rp 50 juta itu melapor ke polisi sembari menunggu kedatangan Ramli di lokasi pertemuan yang telah disepakati. Setelah uang diserahkan, Ramli yang datang sendiri langsung memasuki mobil Toyota Rush plat nomor BN 2219 FB. Saat itulah polisi menyergap Ramli.

Ramli sempat lari melihat banyak polisi. Ia dikejar sampai ke Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang dan tertangkap ketika berada sejauh 300 meter dari BOC.

Pelaku sempat membuang amplop cokelat yang berisi uang ke lahan kosong. Dan membuat uang tersebut berceceran. Semua pecahan 50 ribu dengan total 50 juta.

Polisi mendapati sandek mengenai permintaan uang dari ponsel Ramli sebagai bukti. Kalau tidak diberikan uang sebesar Rp 50 juta, menurut polisi, pelaku akan menindak korban akibat penundaan pembayaran kewajiban pajak perusahaannya.

Kasus ini tak hanya ditangani oleh kepolisian tetapi juga KKP Pratama Bangka. Pemeriksaan khusus oleh instansi Ramli menjadi bagian dari pertimbangan polisi untuk menangguhkan penahanan. Hanya saja, Ramli dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Slamet mengatakan penahanan Ramli ditangguhkan sejak Rabu, 2 Mei 2018. "Untuk kelengkapan berkas perkara, saat ini berkas sudah tahap satu," ujar Slamet Ady.

Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi mengatakan, Ramli diagendakan diperiksa dalam waktu dekat secaa internal. "Kalo sebelumnya sudah diperiksa oleh tim dari pusat. Yang ini dari unsur pimpinan dia," ujar Dwi.

Dwi menambahkan Ramli masih kena skorsing dan belum masuk kerja meski penahanannya sudah ditangguhkan. "Skorsing baru berakhir jika ada penghentian perkara atau adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Adapun Ramli hingga kini belum bisa ditemui untuk dimintai penjelasan mengenai laporan pemerasan maupun penangkapannya.

SERVIO MARANDA

Berita terkait

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

19 jam lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

1 hari lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

3 hari lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

3 hari lalu

Profil Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut Minta Pejabat Kementan Bayar Aksesoris Mobil Rp 111 Juta

Anak kedua SYL, Kemal Redindo, disebut meminta Rp 111 juta untuk aksesoris mobil dan Rp 200 juta untuk renovasi kamar di rumahnya.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

3 hari lalu

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

3 hari lalu

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

4 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

10 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

11 hari lalu

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor

Baca Selengkapnya